Jakarta, Info Breaking News - Carut marutnya persoalan terkait Kartu Prakerja membuat pusing banyak pihak tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, KPK pun buka suara dan meminta agar pemerintah segera memperbaiki program Kartu Prakerja secara menyeluruh sesuai dengan rekomendasi dari KPK sebelum kembali dijalankan.
KPK sebelumnya menyoroti ada 4 aspek yang menjadi titik permasalahan dalam tata laksana program Kartu Prakerja. Keempat hal tersebut meliputi proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan hingga pelaksanaan program.
KPK menilai munculnya masalah dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, kemunculan pandemi Covid-19 lantas memaksa program ini dialihfungsikan menjadi program semi-bantuan sosial sehingga dari sisi regulasi perlu disesuaikan.
Secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Kendati demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru dan KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut. Kami berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko.
Terkait dengan 4 aspek bermasalah dalam program Kartu Prakerja, KPK pun memberikan sejumlah rekomendasi antara lain:
- Menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
- Pengembalian implementasi program ke Kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana
Lebih lanjut, KPK juga tak lupa memberikan sejumlah rekomendasi teknis dengan tujuan memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam 4 aspek tata laksana program. Rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.
- Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran.
- Komite agar meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan 8 (delapan) platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
- Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.
- Kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
- Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.
- Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket. ***Emil F. Simatupang