Masuk Tahapan Pilkada Serentak, Petugas Ad Hoc Wajib Jalani Rapid Test

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Jatim

SINAR NGAWI™ Ngawi-Sebelum melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak, yang sedianya dimulai pada 15 Juli 2020, petugas Ad Hoc wajib menjalani rapid test yang berlangsung serentak di setiap kecamatan.

Aman Ridho Hidayat, Divisi teknis KPU Ngawi mengatakan bahwa tes rapid yang dilakukan untuk petugas tersebut mendasar peraturan PKPU pasal 6 tahun 2020, yaitu dengan mengutamakan aspek kesehatan maka sebelum bertugas terjun dilapangan, terlebuh dahulu dipastikan kondisi kesehatannya dengan menjalani tes rapid.

"Untuk total petugas yang menjalani tes rapid hari adalah 2640 petugas, meliputi 40 personil KPU, 152 petugas kecamatan, dan 657 petugas desa serta 1797 petugas ppdp," terang dia.

Tambahnya, rapid test serentak yang dilaksanakan masing-masing kecamatan untuk petugas coklit tersebut merupakan fasilitasi dari Pemkab Ngawi. dan untuk anggaran dari APBN dialokasikan dalam bentuk APD (alat pelindung diri).

Sementara hasil rapid test yang telah dilaksanakan belum diberitahukan secara langsung, namun demikian akan diumumkan oleh petugas gugus secara akumulasi seluruh kabupaten.

"Jika nanti ditemukan ada petugas ppdp yang hasil tes rapidnya reaktif maka akan segera dilakukan penggantian personelnya, mengingat masa kerjanya yang hanya 1 bulan saja yang tidak mungkin harus isolasi mandiri 14 hari," pungkasnya.
Pewarta: Mad/Asri
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: