Polres Buru Tetap Proses Sengketa Tanaya dan Saanun

NAMLEA - BERITA MALUKU. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Buru, AKP. Uspril W.E mengatakan, penanganan proses hukum yang saat ini ditangani di bagian Penyidik Rekrim Mapolres Pulau Buru antara pihak pelapor Erwin Tanaya (ET) dan terlapor Jaidun Saanun (JS) masih berjalan dalam proses.

Kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2020), perwira tiga balak di pundak ini menyampaikan, terkait penanganan kasus antara ET dan JS sekarang ini pihaknya sementara melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, baik dari saksi ahli sendiri maupun juga anggota-anggota di lembaga DPR.

"Karena pelapor dan terlapor merupakan anggota DPRD Buru, jadi kita akan memanggil unsur pimpinan Badan Kehormatan(BK) DPRD dan unsur pimpinan lainnya. Penyelidikan tetap berjalan, akan tetapi yang pasti dalam kasus ini ada beberapa hal yang harus dilengkapi seperti ahli bahasa dan ahli ITE, dengan demikian menyangkut persoalan ini sudah dilayangkan lewat sosial media," ujar Kasat Reskrim.

Uspril menjelaskan, terkait dengan laporan tambahan yang dilayangkan ET tetap ditindak lanjuti, kami sudah mengkajinya dan melakukan gelar perkara awal, sekaligus sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

"Dalam waktu dekat Kami akan mengirimkan surat permintaan untuk ahli, baik ahli bahasa maupun ahli ITE, itu langkah yang selanjutnya nanti Kami ambil," katanya.

Terkait dengan perkara ini, kata Kasat Reskrim, Gelar perkara awalnya sudah dilakukan kemarin dan kemungkinan juga akan laksanakan gelar tahap kedua setelah merangkumkan semua keterangan-keterangan yang ada baru kita lanjutkan dengan penambahan gelar lagi. Olehnya itu, Kata Kasat Reskrim Polres Buru, yang pasti proses hukum tetap berjalan, tetapi semunaya ini adalah kasus delik aduan maka semua itu kembali kepada pelapor ataukah dalam hal ini korban. (AK/SW)

Subscribe to receive free email updates: