AMBON - BERITA MALUKU. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi, dan Ranperda tentang penyertaan modal bagi Perseroda Maluku Energi Abadi sangat penting, lantaran akan dipakai sebagai rujukan, untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang merupakan salah satu syarat dalam mengelola PI 10 persen.
"Jadi, kita harus mengambil langkah cepat. Jika tidak, maka pihak swasta akan berperan bukan pemda. Nah, kalau pemda ingin berperan, maka tentunya BUMD harus dibentuk, dan itu merupakan ketentuan perundang-undangan," ujar Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Minggu (12/7).
Untuk itu, menurut dia, guna memboboti dan memperkaya muatan dari kedua ranperda tersebut, maka dua Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD Provinsi Maluku akan melakukan studi banding, ke daerah-daerah yang pernah mengelola minyak dan gas bumi.
"Jadi tujuan kedua pansus ini melakukan study banding, adalah untuk memboboti dua ranperda ini. Mengingat, dua ranperda ini berkaitan dengan hal yang terlalu prinsip bagi masyarakat Maluku kedepan," kata Wattimury.
Karena Maluku akan mengelolah PI 10 persen, yang anggaran tidak sedikit, dan untuk jangka panjang, maka usulan pansus bahwa perlu belajar dari daerah lain, yang sudah memiliki BUMD yang sama dengan Maluku.
"Kita perlu ke daerah-daerah itu, untuk menanyakan pengalaman mereka dalam mengelola PI 10 persen seperti apa. Kami sadar, bahwa study banding yang kami lakukan ini akan penuh resiko. Untuk itu, ketika pansus mengambil keputusan untuk berangkat untuk melakukan study banding, saya minta semuanya melalui prosedur kesehatan, jangan sampai menjadi masalah untuk pribadi," ujar dia.
Selain itu, dia juga meminta kepada masing-masing pansus, untuk dapat memilih daerah yang tepat. Menurut Wattimury, pansus juga membutuhkan waktu untuk berbicara dengan SKK Migas, dan sejumlah instansi lain, seperti Komisi VII DPR RI, karena mereka memiliki pengalaman dengan masalah ini.
"Kami sudah mengirimkan surat untuk berbicara dengan mereka. Mengapa harus segera dilakukan, karena memang waktu untuk ini terbatas, makanya kita kejar," tandas dia.
Wattimury kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, atas sikap yang harus diambil DPRD. Pasalnya, ketika masyarakat sementara menghadapi masa pandemi Covid-19, namun DPRD Harus berangkat keluar daerah. "Tapi ini pilihan yang harus diambil, untuk kepentingan Maluku kedepan," kata dia.
"Jadi, kita harus mengambil langkah cepat. Jika tidak, maka pihak swasta akan berperan bukan pemda. Nah, kalau pemda ingin berperan, maka tentunya BUMD harus dibentuk, dan itu merupakan ketentuan perundang-undangan," ujar Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Minggu (12/7).
Untuk itu, menurut dia, guna memboboti dan memperkaya muatan dari kedua ranperda tersebut, maka dua Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD Provinsi Maluku akan melakukan studi banding, ke daerah-daerah yang pernah mengelola minyak dan gas bumi.
"Jadi tujuan kedua pansus ini melakukan study banding, adalah untuk memboboti dua ranperda ini. Mengingat, dua ranperda ini berkaitan dengan hal yang terlalu prinsip bagi masyarakat Maluku kedepan," kata Wattimury.
Karena Maluku akan mengelolah PI 10 persen, yang anggaran tidak sedikit, dan untuk jangka panjang, maka usulan pansus bahwa perlu belajar dari daerah lain, yang sudah memiliki BUMD yang sama dengan Maluku.
"Kita perlu ke daerah-daerah itu, untuk menanyakan pengalaman mereka dalam mengelola PI 10 persen seperti apa. Kami sadar, bahwa study banding yang kami lakukan ini akan penuh resiko. Untuk itu, ketika pansus mengambil keputusan untuk berangkat untuk melakukan study banding, saya minta semuanya melalui prosedur kesehatan, jangan sampai menjadi masalah untuk pribadi," ujar dia.
Selain itu, dia juga meminta kepada masing-masing pansus, untuk dapat memilih daerah yang tepat. Menurut Wattimury, pansus juga membutuhkan waktu untuk berbicara dengan SKK Migas, dan sejumlah instansi lain, seperti Komisi VII DPR RI, karena mereka memiliki pengalaman dengan masalah ini.
"Kami sudah mengirimkan surat untuk berbicara dengan mereka. Mengapa harus segera dilakukan, karena memang waktu untuk ini terbatas, makanya kita kejar," tandas dia.
Wattimury kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, atas sikap yang harus diambil DPRD. Pasalnya, ketika masyarakat sementara menghadapi masa pandemi Covid-19, namun DPRD Harus berangkat keluar daerah. "Tapi ini pilihan yang harus diambil, untuk kepentingan Maluku kedepan," kata dia.