AMBON - BERITA MALUKU. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menyerahkan hasil survei tentang komunikasi publik mereka ke 11 kabupaten/kota kepada DPRD Provinsi Maluku. Survei ini sebagai bentuk laporan kinerja KPID Maluku selama tiga bulan, pasca diperpanjang masa tugas mereka sejak April tahun 2020 lalu.
"KPID Maluku telah melakukan survei di 11 kabupaten/kota, dan ternyata survei itu mendapatkan respon yang memang harus ditindaklanjuti oleh DPRD, terutama tentang komunikasi publik pemerintah daerah kepada masyarakat selama pandemi Covid-19," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala kepada wartawan, di Ambon, Minggu (12/7).
Dia mengaku, KPID Maluku setidaknya memiliki sembilan rekomendasi. Rekomendasi itu memberikan gambaran bagaimana kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) harus terus mengupdate konten komunikasi publik kepada masyarakat, agar kemudian masyarakat lebih disiplin lagi di masa pandemi Covid-19.
"Kemudian menjaga protokol kesehatan, dan juga mereka meminta keterlibatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menjadi garda terdepan ikut mensosialisasikan program pemerintah dalam masa pandemi Covid-19," kata Sangkala.
Menurut Sangkala, ada sejumlah masalah juga yang dibicarakan antara pihaknya bersama KPID Maluku, yakni soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di empat kabupaten di Maluku.
Pasalnya, berdasarkan PKPU, untuk tahapan masa kampanye di daerah Pilkada harus menggunakan sarana media lokal, baik televisi lokal, radio dan lain sebagainya, dan semuanya harus diawasi KPID.
Dikatakan, masa jabatan anggota KPID Maluku akan berakhir pada September 2020 mendatang. Untuk itu, proses seleksi harus segera dipersiapkan oleh DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi I.
"Jadi masa bakti anggota KPID Maluku saat ini berakhir September mendatang. Olehnya itu, Komisi I akan memikirkan tentang proses persiapan seleksi baru. Tetapi Jika seleksi belum dilakukan, dan masa anggota KPID berakhir, maka kemungkinan direkomendasikan untuk diperpanjangan. Yang terpenting jangan sampai terjadi kekosongan," tandas Sangkala.
"KPID Maluku telah melakukan survei di 11 kabupaten/kota, dan ternyata survei itu mendapatkan respon yang memang harus ditindaklanjuti oleh DPRD, terutama tentang komunikasi publik pemerintah daerah kepada masyarakat selama pandemi Covid-19," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala kepada wartawan, di Ambon, Minggu (12/7).
Dia mengaku, KPID Maluku setidaknya memiliki sembilan rekomendasi. Rekomendasi itu memberikan gambaran bagaimana kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) harus terus mengupdate konten komunikasi publik kepada masyarakat, agar kemudian masyarakat lebih disiplin lagi di masa pandemi Covid-19.
"Kemudian menjaga protokol kesehatan, dan juga mereka meminta keterlibatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menjadi garda terdepan ikut mensosialisasikan program pemerintah dalam masa pandemi Covid-19," kata Sangkala.
Menurut Sangkala, ada sejumlah masalah juga yang dibicarakan antara pihaknya bersama KPID Maluku, yakni soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di empat kabupaten di Maluku.
Pasalnya, berdasarkan PKPU, untuk tahapan masa kampanye di daerah Pilkada harus menggunakan sarana media lokal, baik televisi lokal, radio dan lain sebagainya, dan semuanya harus diawasi KPID.
Dikatakan, masa jabatan anggota KPID Maluku akan berakhir pada September 2020 mendatang. Untuk itu, proses seleksi harus segera dipersiapkan oleh DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi I.
"Jadi masa bakti anggota KPID Maluku saat ini berakhir September mendatang. Olehnya itu, Komisi I akan memikirkan tentang proses persiapan seleksi baru. Tetapi Jika seleksi belum dilakukan, dan masa anggota KPID berakhir, maka kemungkinan direkomendasikan untuk diperpanjangan. Yang terpenting jangan sampai terjadi kekosongan," tandas Sangkala.