AMBON – BERITA MALUKU. Walaupun di tengah pendemi Covid-19, DPRD Provinsi Maluku, melalui Panitia Khusus (Pansus) tetap mengagendakan studi banding ke luar daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT Maluku Energi Abadi, dan Pernyataan Modal bagi PT Maluku Energi Abadi, sebagai perusahaan daerah yang nantinya akan mengelola Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela.
Ada dua daerah tujuan studi banding dari wakil rakyat di bumi seribu pulau ini, yaitu DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Sebagai upaya untuk Memperkaya dua Ranperda yang ada saat ini sementara dibahas.
"Karena itu, DPRD ketika Pansus bekerja, kita mendiskusikan setiap agenda Pansus, salah satunya bagaimana kita belajar dari daerah lain yang sudah punya Badan Usaha Milik Daerah yang sama dengan kita punya, karena kita mau kelola PI 10 persen, anggaran tidak sedikit dan ini untuk jangka panjang, Makanya dalam usulan Pansus bahwa perlu beajar dari daerah lain, perlu ada ruang dimana kita berkomunikasi menanyakan pengalaman mereka dalam mengelola PI 10 persen seperti apa," tutur Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada awak media di baileo rakyat, Karag Panjang, Ambon, Jumat (10/07).
Dijelaskan, ada beberapa lokasi yang menjadi kunjungan Pansus, yaitu SKK migas, Komisi IV DPR RI dan beberaa instansi lainya, yang mempunya pengalaman dengan hal ini.
"Kami sudah mengirimkan surat untuk berbicara dengan mereka. Dari apa yang disampaikan, menunjukan betapa pentingnya kerja Pansus ini," ucapnya.
Ia bersama seluruh anggota Pansus menyadari langkah diambil ini penuh resiko, namun semuanya tetap harus melalui prosedur kesehatan. Sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Mengingat kedua Ranperda ini harus segera dilakukan, mengingat waktunya sangat terbatas.
"Makanya kita kejar, walaupun penuh resiko, studi banding mesti dilakukan. Kami sadar betul di situasi ini membutuhkan ke hati-hatian kita tapi apa boleh buat, untuk masyarakat kita harus mengambil langkah seperti ini," cetusnya.
Mudah-mudahan saja ini bisa dilakukan dengan baik, sehingga kita maksud untuk mempercepat pembahasan Ranperda dan penetapannya perda itu bisa selesai.
Menurutnya, keberadaan kedua Ranperda ini menjadi ajuan untuk membentuk BUMD, yang merupakan syarat dalam mengelola PI 10 persen. Mengingat, jika hal ini tidak dilakukan dengan cepat, maka pihak swasta yang akan berperan bukan pemerintah daerah.
"Untuk itu, Pemda mau berperan maka BUMD harus disiapkan, itu ketentuan perundang-undangan. Makanya kita mengambil langkah seperti saat ini," ungkapnya.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Maluku ini meminta maaf kepada seluruh masyarakat, dengan langkah yang diambil DPRD ini, walaupun ditengah pendemi Covid-19. Ini merupakan pilihan yang harus dipilih untuk kepentingan Maluku kedepan.
Kemudian soal penolakan atau permintaan virtual dan lain sebagainya, dirinya belum tahu pasti. Untuk itu, ia akan mengecek masing-masing Pansus, apakah harus ada seperti itu atau tidak.
"Tetapi saya dengat dari SKK migas suda dijadwalkan hari senin ketemu, apakah seluruh anggota pansus atau perwakilan, itu belum ada kepastian. demikian juga dengan pihak-pihak lain seperti di Bandung saya belum mendapatkan informasi itu," tandasnya.
Ada dua daerah tujuan studi banding dari wakil rakyat di bumi seribu pulau ini, yaitu DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Sebagai upaya untuk Memperkaya dua Ranperda yang ada saat ini sementara dibahas.
"Karena itu, DPRD ketika Pansus bekerja, kita mendiskusikan setiap agenda Pansus, salah satunya bagaimana kita belajar dari daerah lain yang sudah punya Badan Usaha Milik Daerah yang sama dengan kita punya, karena kita mau kelola PI 10 persen, anggaran tidak sedikit dan ini untuk jangka panjang, Makanya dalam usulan Pansus bahwa perlu beajar dari daerah lain, perlu ada ruang dimana kita berkomunikasi menanyakan pengalaman mereka dalam mengelola PI 10 persen seperti apa," tutur Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada awak media di baileo rakyat, Karag Panjang, Ambon, Jumat (10/07).
Dijelaskan, ada beberapa lokasi yang menjadi kunjungan Pansus, yaitu SKK migas, Komisi IV DPR RI dan beberaa instansi lainya, yang mempunya pengalaman dengan hal ini.
"Kami sudah mengirimkan surat untuk berbicara dengan mereka. Dari apa yang disampaikan, menunjukan betapa pentingnya kerja Pansus ini," ucapnya.
Ia bersama seluruh anggota Pansus menyadari langkah diambil ini penuh resiko, namun semuanya tetap harus melalui prosedur kesehatan. Sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Mengingat kedua Ranperda ini harus segera dilakukan, mengingat waktunya sangat terbatas.
"Makanya kita kejar, walaupun penuh resiko, studi banding mesti dilakukan. Kami sadar betul di situasi ini membutuhkan ke hati-hatian kita tapi apa boleh buat, untuk masyarakat kita harus mengambil langkah seperti ini," cetusnya.
Mudah-mudahan saja ini bisa dilakukan dengan baik, sehingga kita maksud untuk mempercepat pembahasan Ranperda dan penetapannya perda itu bisa selesai.
Menurutnya, keberadaan kedua Ranperda ini menjadi ajuan untuk membentuk BUMD, yang merupakan syarat dalam mengelola PI 10 persen. Mengingat, jika hal ini tidak dilakukan dengan cepat, maka pihak swasta yang akan berperan bukan pemerintah daerah.
"Untuk itu, Pemda mau berperan maka BUMD harus disiapkan, itu ketentuan perundang-undangan. Makanya kita mengambil langkah seperti saat ini," ungkapnya.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Maluku ini meminta maaf kepada seluruh masyarakat, dengan langkah yang diambil DPRD ini, walaupun ditengah pendemi Covid-19. Ini merupakan pilihan yang harus dipilih untuk kepentingan Maluku kedepan.
Kemudian soal penolakan atau permintaan virtual dan lain sebagainya, dirinya belum tahu pasti. Untuk itu, ia akan mengecek masing-masing Pansus, apakah harus ada seperti itu atau tidak.
"Tetapi saya dengat dari SKK migas suda dijadwalkan hari senin ketemu, apakah seluruh anggota pansus atau perwakilan, itu belum ada kepastian. demikian juga dengan pihak-pihak lain seperti di Bandung saya belum mendapatkan informasi itu," tandasnya.