Terkait Dibebaskannya 30ribu narapidana OC Kaligispun Menyurati Menteri Menkumham

Prof OC Kaligis
Bandung, Info Breaking News - Berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan akan membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, maka OC Kaligis pengacara terkenal seorang profesor yang kini tengah menjalani masa tahanan di sukamiskin tergerak hatinya untuk menyurati Bapak Menteri Menkumham kita bpk. Yasonna H. Laoly Ph.d

Berikut isi suratnya :

Sukamiskin Rabu 1 April 2020.

Hal: 30.000 tahanan Akan dibebaskan demi bahaya Corona

Kepada Yang terhormat Bapak Menteri Hukum Dan Ham Pak Yasonna H.  Laoly  Ph.d.

Dengan Hormat.

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, umur 78 tahun, kini telah menjalani tahanan sejak 14 Juli 2015, Dan sekarang ditempatkan di Lapas Sukamiskin, bersama ini menyampaikan kepada Bapak isi hati saya  sekaligus  bersama  banyak rekan para warga binaan lainnya para  warga binaan   yang pembebasannya dikaitkan dengan  PP 99/2012.

1.  Pembebasan tahanan Sejumlah 30.000 sebagaimana diberitakan di Medsos yang Kami baca didasarkan atas dua Dasar yang menurut saya saling Bertentangan.
2.  Pertama Peraturan  yang Bapak  pakai sebagai dasar  adalah Wabah Corona, dimana dunia pun membebaskan para tahanannya.  Bahkan Negara Negara yang tidak berdasar perikemanusian yang beradat dan berkeadilan sebagaimana yang kita anut yaitu Pancasila,membebaskan para tahanannya. Sebut saja contohnya:  Afganistan, Iran, Sudan Dan banyak Negara Islam lainnya. Bahkan Negara Negara didunia juga telah membebaskan para tahana nya menghadapi bahaya Pandemik Corona.   Saudi Arabia menutup kota Suci Mekkah, akibat Corona yang Melanda.

3.   Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Konstitusi.  Ketika Bapak membebaskan tahanan dikaitkan Dengan Pengecualian  bahwa para  tersangka terkait dengan PP 99/2012 sampai mati juga tidak Akan dibebaskan, lalu saya bertanya, mengapa Peraturan Menteri yang Bapak keluarkan sangat  diskriminatif?
4.   Pp 99/2012 pun dalam penetrapannya diperlakukan secara diskriminatif.  Yang Justice Collaborator  dan terpidana Korupsi hasil penyidikan kejaksaan rata rata memperoleh remisi.  Pembunuh dengan  vonis 20 tahun memperoleh remisi. Akibat remisi mereka  hanya menjalani hukuman 8-9 tahun. Padahal pelaku JC adalah pelaku koruptor juga. Kalau OTT baru mereka diberikan predikat JC. Kalau tidak mereka juga menikmati hasil Korupsi tersebut.

5.   Tidak semua tahanan Korupsi merugikan Negara. Pengacara vonis Korupsi dapat dipenjarakan atas Dasar menghalangi halangi Pemeriksaan Melanggar Pasal 21 Undang Undang Tipikor, tanpa adanya kerugian Negara.. Contohnya Pengacara Lucas yang sama sekali tidak ada hubungannya Dengan tersangka dan Fredrich Yunadi dalam Kasus Setia Novanto. Mereka tak merampok uang Negara satu senpun. Sebaliknya Kasus yang sama yang menimpa ex. Komisioner Bambang Widjojanto yang merekayasa keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, bebas Pidana sekalipun sudah P-21. Bukankah Bambang Widjojanto juga melakukan obstruction of justice dan  dapat dikategorikan sebagai menghalang halangi Pemeriksaan   sebagaimana  dituduhkan kepada Pengacara Lucas Dan Fredrich?   Banyak warga binaan yang tidak mengambil uang Negara tetapi dijebloskan ke penjara., sekalipun hasil Pemeriksaan BPK memutuskan tidak ada kerugian Negara.

6.   Prof. Denny Indrayana, bidan PP 99/2012, yang perkara korupsinya selesai  disidik Penyidik Polisi .  Hasil gelar perkara  Mabes Polri menyimpulkan Prof. Denny  merugikan Negara dan terjerat perkara pidana korupsi Payment Gateway ,bebas melenggang menghirup udara segar..

7.  Temuan  Pansus DPR terhadap oknum oknum KPK, membuktikan bahwa KPK sebelum Firli Bahuri adalah instutusi penegak Hukum yang korup, penuh dengan kejahatan jabatan. Mereka bebas, sedangkan Kami Kami ini yang juga menghadapi bahaya Corona karena predikat PP 99/2012,  haram dibebaskan Oleh Peraturan Yang Bapak maklumatkan  tanggal  31-3-2020 yang lalu.

8.  Peraturan Menteri Hukum Dan Ham yang Bapak keluarkan jelas Bertentangan Dengan azas persamaan didepan Hukum, azas equality before the law. Perlakuan diskriminatif, bertentangan baik Dengan Konstitusi maupun Dengan kovenan2 International yang berlaku yang diakui PBB dimana Indonesia juga menjadi anggotanya  dan Bertentangan Dengan  HAM International

Apalagi Undang Undang Pemasyarakatan yang ditangguhkan Bapak Presiden, kembali mentah dibahas oleh Komisi 3 DPR. Bukankan pembahasan kembali Undang Undang Pemasyarakatan tersebut,  rawan money politik?  Terhadap Pengesahan Undang Undang Pemasyarakatan yang baru, bahasa hukum  yang digunakan  oleh Bapak Presiden adalah Penundaan. Mengapa tidak penundaan itu ditarik kembali sehingga  
1.   Undang Undang Pemasyarakatan yang telah disetujui oleh DPR , tinggal disetujui  dan karenanya disahkan oleh Bapak Presiden?

Semoga tulisan saya ini yang sekali gus bersifat himbauan,  menjadi pertimbangan Bapak menghadapi musibah Corona , Wabah pandemic yang menimpa seluruh dunia.
Atas perhatian Bapak Menteri saya ucapkan banyak Terimakasih.

Hormat saya.
Warga binaan, warga tahanan yang tidak mungkin  dibebaskan, hanya  oleh Peraturan Bapak.


Prof. Otto Cornelis Kaligis.

*** Emil Simatupang 

Subscribe to receive free email updates: