Prof OC Kaligis |
Berikut isi suratnya :
Sukamiskin Rabu 1 April 2020.
Hal: 30.000 tahanan Akan dibebaskan demi bahaya Corona
Kepada Yang terhormat Bapak Menteri Hukum Dan Ham Pak Yasonna H. Laoly Ph.d.
Dengan Hormat.
Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, umur 78 tahun, kini telah menjalani tahanan sejak 14 Juli 2015, Dan sekarang ditempatkan di Lapas Sukamiskin, bersama ini menyampaikan kepada Bapak isi hati saya sekaligus bersama banyak rekan para warga binaan lainnya para warga binaan yang pembebasannya dikaitkan dengan PP 99/2012.
1. Pembebasan tahanan Sejumlah 30.000 sebagaimana diberitakan di Medsos yang Kami baca didasarkan atas dua Dasar yang menurut saya saling Bertentangan.
2. Pertama Peraturan yang Bapak pakai sebagai dasar adalah Wabah Corona, dimana dunia pun membebaskan para tahanannya. Bahkan Negara Negara yang tidak berdasar perikemanusian yang beradat dan berkeadilan sebagaimana yang kita anut yaitu Pancasila,membebaskan para tahanannya. Sebut saja contohnya: Afganistan, Iran, Sudan Dan banyak Negara Islam lainnya. Bahkan Negara Negara didunia juga telah membebaskan para tahana nya menghadapi bahaya Pandemik Corona. Saudi Arabia menutup kota Suci Mekkah, akibat Corona yang Melanda.
3. Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Konstitusi. Ketika Bapak membebaskan tahanan dikaitkan Dengan Pengecualian bahwa para tersangka terkait dengan PP 99/2012 sampai mati juga tidak Akan dibebaskan, lalu saya bertanya, mengapa Peraturan Menteri yang Bapak keluarkan sangat diskriminatif?
4. Pp 99/2012 pun dalam penetrapannya diperlakukan secara diskriminatif. Yang Justice Collaborator dan terpidana Korupsi hasil penyidikan kejaksaan rata rata memperoleh remisi. Pembunuh dengan vonis 20 tahun memperoleh remisi. Akibat remisi mereka hanya menjalani hukuman 8-9 tahun. Padahal pelaku JC adalah pelaku koruptor juga. Kalau OTT baru mereka diberikan predikat JC. Kalau tidak mereka juga menikmati hasil Korupsi tersebut.
5. Tidak semua tahanan Korupsi merugikan Negara. Pengacara vonis Korupsi dapat dipenjarakan atas Dasar menghalangi halangi Pemeriksaan Melanggar Pasal 21 Undang Undang Tipikor, tanpa adanya kerugian Negara.. Contohnya Pengacara Lucas yang sama sekali tidak ada hubungannya Dengan tersangka dan Fredrich Yunadi dalam Kasus Setia Novanto. Mereka tak merampok uang Negara satu senpun. Sebaliknya Kasus yang sama yang menimpa ex. Komisioner Bambang Widjojanto yang merekayasa keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, bebas Pidana sekalipun sudah P-21. Bukankah Bambang Widjojanto juga melakukan obstruction of justice dan dapat dikategorikan sebagai menghalang halangi Pemeriksaan sebagaimana dituduhkan kepada Pengacara Lucas Dan Fredrich? Banyak warga binaan yang tidak mengambil uang Negara tetapi dijebloskan ke penjara., sekalipun hasil Pemeriksaan BPK memutuskan tidak ada kerugian Negara.
6. Prof. Denny Indrayana, bidan PP 99/2012, yang perkara korupsinya selesai disidik Penyidik Polisi . Hasil gelar perkara Mabes Polri menyimpulkan Prof. Denny merugikan Negara dan terjerat perkara pidana korupsi Payment Gateway ,bebas melenggang menghirup udara segar..
7. Temuan Pansus DPR terhadap oknum oknum KPK, membuktikan bahwa KPK sebelum Firli Bahuri adalah instutusi penegak Hukum yang korup, penuh dengan kejahatan jabatan. Mereka bebas, sedangkan Kami Kami ini yang juga menghadapi bahaya Corona karena predikat PP 99/2012, haram dibebaskan Oleh Peraturan Yang Bapak maklumatkan tanggal 31-3-2020 yang lalu.
8. Peraturan Menteri Hukum Dan Ham yang Bapak keluarkan jelas Bertentangan Dengan azas persamaan didepan Hukum, azas equality before the law. Perlakuan diskriminatif, bertentangan baik Dengan Konstitusi maupun Dengan kovenan2 International yang berlaku yang diakui PBB dimana Indonesia juga menjadi anggotanya dan Bertentangan Dengan HAM International
Apalagi Undang Undang Pemasyarakatan yang ditangguhkan Bapak Presiden, kembali mentah dibahas oleh Komisi 3 DPR. Bukankan pembahasan kembali Undang Undang Pemasyarakatan tersebut, rawan money politik? Terhadap Pengesahan Undang Undang Pemasyarakatan yang baru, bahasa hukum yang digunakan oleh Bapak Presiden adalah Penundaan. Mengapa tidak penundaan itu ditarik kembali sehingga
1. Undang Undang Pemasyarakatan yang telah disetujui oleh DPR , tinggal disetujui dan karenanya disahkan oleh Bapak Presiden?
Semoga tulisan saya ini yang sekali gus bersifat himbauan, menjadi pertimbangan Bapak menghadapi musibah Corona , Wabah pandemic yang menimpa seluruh dunia.
Atas perhatian Bapak Menteri saya ucapkan banyak Terimakasih.
Hormat saya.
Warga binaan, warga tahanan yang tidak mungkin dibebaskan, hanya oleh Peraturan Bapak.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
*** Emil Simatupang