NAMLEA - BERITA MALUKU. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Kabupaten Buru, Yogi Rachmawan, SH, MH akhirnya memvonis Hidayat Besan alias Habib (32), pembunuh Ny. Sania (39) 10 tahun penjara, setelah melalui 14 kali persidangan.
Sebagaimana fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa korban beberapa waktu lalu di Kabupaten Buru.
Dakwaan pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, sidang terdakwa itu berlangsung belasan kali ini dimulai sejak 12 Desember 2019 hingga Amar putusan sidang pada Kamis, 19 Maret 2020.
Hakim Yogi Racmawan dibantu oleh panitia penggati, Ashari Marasabessy, SH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Manache Laspi Cristanto, SH dan Bobby Septa Saputra, SH serta terdakwa dan penasihat hukum, Sofyan Malik, SH, MH, Cs.
Sebagaimana surat dari Ketua MA RI Nomor 180/ KMA/HK.01/12//2018 tentang Despenisasi/ Izin sidang dengan hakim tunggal mengadili, menjatuhkan pidana kepada Hidayat Besan alias Habib, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu menjatuhkan pidana kepada terdakwa 10 tahun penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa: satu unit motor Honda Beat warna putih tampa nomor polisi, satu konci gantung, satu Lembar STNK, satu buah jaket, satu buah baju warna hijau, satu buah celana panjang warna biru, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah BH warna coklat, satu buah stagen warna coklat muda, satu ikat rambut warna hitam, satu buah hanphone OPPO, dua buah Sim Card dan satu lembar label hanpohone merek Oppo. (AK/SW)
Sebagaimana fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa korban beberapa waktu lalu di Kabupaten Buru.
Dakwaan pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, sidang terdakwa itu berlangsung belasan kali ini dimulai sejak 12 Desember 2019 hingga Amar putusan sidang pada Kamis, 19 Maret 2020.
Hakim Yogi Racmawan dibantu oleh panitia penggati, Ashari Marasabessy, SH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Manache Laspi Cristanto, SH dan Bobby Septa Saputra, SH serta terdakwa dan penasihat hukum, Sofyan Malik, SH, MH, Cs.
Sebagaimana surat dari Ketua MA RI Nomor 180/ KMA/HK.01/12//2018 tentang Despenisasi/ Izin sidang dengan hakim tunggal mengadili, menjatuhkan pidana kepada Hidayat Besan alias Habib, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu menjatuhkan pidana kepada terdakwa 10 tahun penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa: satu unit motor Honda Beat warna putih tampa nomor polisi, satu konci gantung, satu Lembar STNK, satu buah jaket, satu buah baju warna hijau, satu buah celana panjang warna biru, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah BH warna coklat, satu buah stagen warna coklat muda, satu ikat rambut warna hitam, satu buah hanphone OPPO, dua buah Sim Card dan satu lembar label hanpohone merek Oppo. (AK/SW)