NAMROLE - BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menertibkan berita acara Nomor 16/PL.02.2-BA/8109/KPU-Kab/II/2020, tentang hasil penerimaan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Balon) Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2020 menetapkan dalam Rapat Pleno tidak ada pasangan perseorangan.
Rapat pleno KPU Bursel dipimpin oleh Ketua KPU, Syarif Mahulauw didampingi empat anggota KPU dan Sekertaris KPU, berlangsung di ruang Pleno KPU setempat, Senin malam pukul 24.00 Wit.
Mahulauw menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan rapat Pleno berdasarkan peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Lanjut Mahulauw sambil membacakan peraturan lainnya yang juga didengar Ketua Bawaslu Buru Selatan, Ali Alkatiri serta sejumlah wartawan, bahwa sejak 19 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2020 tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
Atas dasar itu sebut Mahulauw, KPU Bursel penetapkan dalam rapat pleno tidak ada pasangan perseorangan.
Dalam pleno itu menjelaskan pula bahwa, KPU Bursel telah mengumumkan tentang perubahan jadwal pengumuman penyerahan dukungan Bakal calon perseorangan serta jadwal pengumuman penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten buru Selatan tahun 2020, serta pengumuman lainnya berdasarkan peraturan KPU serta pedoman teknis KPU tentang pencalonan perseorangan yang diatur oleh KPU.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buru Selatan mengeluarkan keputusan pada bulan Nopember tahun 2019 tentang jumlah minimum dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten buru Selatan tahun 2020.
"Dimana buru selatan batas minimum dukungan perseorangan kita pada posisi 5.270, yaitu 10 persen dari 52.677 DPT Buru Selatan, dan minimal dukungan tersebut tersebar di empat kecamatan di Buru Selatan,'' jelas Anggota KPU Ismudin Booy.
Kemudian KPU Buru Selatan mengeluarkan berita acara tentang rapat pleno jumlah minimum dukungan parsyaratan dan persebaran pasang calon perseorangan berdasarkan rakaputulasi DPT pemilu tahun 2019 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.
"Dengan demikian secara hukum kelengkapan administrasi sebagai tanggungjawab sosialisasi dan informasi yang disediakan oleh KPU terhadap calon perseorangan dianggap sudah sangat jelas, suda sangat tepat dan secara hukum dapat dipertanggung jawabkan," jelas Booy
Sehingga di tanggal 24 Pebruari 2020 setelah melalui tahapan demi tahapan sejak pertama hingga hari ini KPU buru Selatan secara resmi telah memastikan bahwa bakal calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati untuk pemilihan tahun 2020 dipastikan tidak ada. (AZMI)
Rapat pleno KPU Bursel dipimpin oleh Ketua KPU, Syarif Mahulauw didampingi empat anggota KPU dan Sekertaris KPU, berlangsung di ruang Pleno KPU setempat, Senin malam pukul 24.00 Wit.
Mahulauw menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan rapat Pleno berdasarkan peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Lanjut Mahulauw sambil membacakan peraturan lainnya yang juga didengar Ketua Bawaslu Buru Selatan, Ali Alkatiri serta sejumlah wartawan, bahwa sejak 19 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2020 tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
Atas dasar itu sebut Mahulauw, KPU Bursel penetapkan dalam rapat pleno tidak ada pasangan perseorangan.
Dalam pleno itu menjelaskan pula bahwa, KPU Bursel telah mengumumkan tentang perubahan jadwal pengumuman penyerahan dukungan Bakal calon perseorangan serta jadwal pengumuman penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten buru Selatan tahun 2020, serta pengumuman lainnya berdasarkan peraturan KPU serta pedoman teknis KPU tentang pencalonan perseorangan yang diatur oleh KPU.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buru Selatan mengeluarkan keputusan pada bulan Nopember tahun 2019 tentang jumlah minimum dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten buru Selatan tahun 2020.
"Dimana buru selatan batas minimum dukungan perseorangan kita pada posisi 5.270, yaitu 10 persen dari 52.677 DPT Buru Selatan, dan minimal dukungan tersebut tersebar di empat kecamatan di Buru Selatan,'' jelas Anggota KPU Ismudin Booy.
Kemudian KPU Buru Selatan mengeluarkan berita acara tentang rapat pleno jumlah minimum dukungan parsyaratan dan persebaran pasang calon perseorangan berdasarkan rakaputulasi DPT pemilu tahun 2019 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.
"Dengan demikian secara hukum kelengkapan administrasi sebagai tanggungjawab sosialisasi dan informasi yang disediakan oleh KPU terhadap calon perseorangan dianggap sudah sangat jelas, suda sangat tepat dan secara hukum dapat dipertanggung jawabkan," jelas Booy
Sehingga di tanggal 24 Pebruari 2020 setelah melalui tahapan demi tahapan sejak pertama hingga hari ini KPU buru Selatan secara resmi telah memastikan bahwa bakal calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati untuk pemilihan tahun 2020 dipastikan tidak ada. (AZMI)