Jakarta, Info Breaking News – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat menggeledah sebuah kantor di Senopati, Jakarta Selatan hari Kamis (27/2/2020) malam.
"Keberadaan DPO tidak ditemukan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (28/2/2020).
Meski yang bersangkutan tak berhasil diamankan, namun dari kantor yang diduga milik Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra SoenjototersebutKPK menemukan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Nurhadi.
Penggeledahan Kamis malam kemarin dijelaskan merupakan bagian dari upaya tindak lanjut setelah KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Tulungagung dan Surabay untuk mencari Nurhadi.
Ali menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya mencari dan menangkap Nurhadi dan kawan-kawan.
Diketahui, Nurhadi tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan suatu perkara di MA. Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono diduga telah menerima dana haram dari Hiendra yang mencapai angka Rp 46 miliar.
KPK menjelaskan setidaknya ada 3 perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. ***Mandapat Parulian