Kabareskrim Berharap Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Bisa Segera Disidangkan

Komjen Ari Dono
Jakarta, Info Breaking News - Kabareskrim Komjen Ari Dono berharap berkas dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung segera lengkap.
"Kami tunggu saja, mudah-mudahan sudah dianggap cukup," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat  (22/12).

Berkas perkara kasus yang disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini memang sudah empat kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun berkas itu belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Kini berkas tersebut kembali diteliti oleh jaksa sejak dilimpahkan untuk kesekian kalinya  pada Selasa (19/12) lalu ke Kejagung.

"Sekarang berkas perkara ada di Kejaksaan, masih dalam pemeriksaan Kejaksaan," ucap Ari.

Ada tiga tersangka dalam kasus mega korupsi yang diduga merugikan negara minimal 2,7 miliar USD atau sekitar Rp 37 triliun ini.

Mereka yakni HW (dari TPPI) dan DH serta RP (dari SKK Migas). Kasus ini sudah diselidiki sejak Mei 2015 di era Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum dengan tanpa dilengkapi kontrak kerjasama serta mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. *** Any Christmiaty.

Subscribe to receive free email updates: