AMBON - BERITA MALUKU. Malang sekali nasib gadis 8 tahun. Ia diperkosa oleh ayah tirinya sendiri.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengutarakan, kejadian ini terjadi pada 10 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIT, di salah satu wilayah di kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat itu korban sedang bermain diluar kamar kos sendirian, selanjutnya tersangka bernisial LS adalah Ayah tiri korban memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar kos.
Jelasnya, setelah korban didalam kamar tersangka mengunci pintu kamar dan menyuruh korban berbaring diatas kasur kemudian tersangka memegang tangan korban dan menurunkan celana korban sebatas paha.
Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap korban hingga korban menangis, namun tersangka memarahi korban dengan berkata "SENG BOLEH MANANGIS, JANG COBA-COBA BILANG MAMA, OSE BILANG OSE PUNG MAMA BETA PUKUL OSE", sehingga membuat korban hanya terdiam, kemudian tersangka berhenti mencabuli korban dan menyuruh korban memakai celana dan tersangkapun menyuruh korban keluar dari kamar kos.
Menurut Kaysupi kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada ibunya.
Saat ini tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengutarakan, kejadian ini terjadi pada 10 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIT, di salah satu wilayah di kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat itu korban sedang bermain diluar kamar kos sendirian, selanjutnya tersangka bernisial LS adalah Ayah tiri korban memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar kos.
Jelasnya, setelah korban didalam kamar tersangka mengunci pintu kamar dan menyuruh korban berbaring diatas kasur kemudian tersangka memegang tangan korban dan menurunkan celana korban sebatas paha.
Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap korban hingga korban menangis, namun tersangka memarahi korban dengan berkata "SENG BOLEH MANANGIS, JANG COBA-COBA BILANG MAMA, OSE BILANG OSE PUNG MAMA BETA PUKUL OSE", sehingga membuat korban hanya terdiam, kemudian tersangka berhenti mencabuli korban dan menyuruh korban memakai celana dan tersangkapun menyuruh korban keluar dari kamar kos.
Menurut Kaysupi kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada ibunya.
Saat ini tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun.