AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyerahkan 15 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku untuk selanjutnya dibahas.
15 ranperda tersebut terdiri dari 11 ranperda usulan Pemprov Maluku, dan 4 ranperda lainnya, yakni ranperda inisiatif DPRD.
Penyerahan 15 ranperda ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno saat rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku tahun 2020, yang digelar di ruang sidang utama, gedung DPRD Provinsi Maluku, Jumat (31/1) malam.
Dalam sambutan pembukanya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala mengatakan, salah satu fungsi DPRD seperti yang diamanatkan dalam pasal 96 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah pembentukan peraturan daerah. Fungsi ini mengandung arti, bahwa sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD memiliki fungsi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun, membahas dan menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan berbagai kebijakan yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pembentukan peraturan daerah yang dimulai dari penyusunan program pembentukan peraturan daerah, sebagai tahap awal pembentukan sebuah peraturan daerah memiliki peran yang sangat strategis, agar produk hukum daerah dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, sebagai sebuah rancangan untuk mewujudkan misi dan misi Pemprov Maluku kedepan yang lebih baik," kata Sangkala.
Dikatakan, produk hukum daerah yang disusun secara terencana dan sistematis dengan pengertian, pembentukan peraturan daerah tersebut sudah menjadi rencana pemerintah daerah dan DPRD untuk dituangkan dalam program pembentukan peraturan daerah berdasarkan skala prioritas, sehingga dengan program yang matang, dapat meminimalisir timbulnya rancangan peraturan daerah diluar program peraturan daerah, kecuali dalam hal urgent.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka produk pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku disusun oleh DPRD dan Gubernur untuk jangka waktu 1 tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah.
"Maka lewat rapat paripurna ini, telah ditetapkan daftar program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 sebanyak 15 ranperda yang terdiri dari 11 ranperda usulan pemerintah daerah, dan 4 ranperda inisiatif DPRD," kata Wagub.
Menurutnya, program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah Maluku, yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, sehingga dapat mempercepat proses pembentukan Perda dengan fokus kegiatan penyusunan ranperda menurut skala prioritas yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi sasaran pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah di Provinsi Maluku.
"Berkenan dengan telah ditetapkannya program pembentukan peraturan daerah tahun 2020, maka pada kesempatan ini saya atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD, sebagai representasi masyarakat Provinsi Maluku dalam mewujudkan komitmen untuk bersama pemerintah daerah melaksanakan fungsi legislasi DPRD Provinsi Maluku guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Maluku," tandas Wagub.
Untuk diketahui, ranperda usulan pemerintah daerah masing-masing, ranperda tentang perserodak, ranperda tentang penyertaan modal Pemprov Maluku kepada perserodak Maluku Energi Abadi, ranperda tentang pembubaran PT. Maluku Energi, ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu, ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, ranperda tentang hak Ulayat di Provinsi Maluku, ranperda tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku, ranperda tentang pembangunan kepemudaan, ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, ranperda tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, dan ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Sementara untuk ranperda inisiatif DPRD diantaranya, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, ranperda tentang perlindungan kekayaan intelektual, dan ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.
15 ranperda tersebut terdiri dari 11 ranperda usulan Pemprov Maluku, dan 4 ranperda lainnya, yakni ranperda inisiatif DPRD.
Penyerahan 15 ranperda ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno saat rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku tahun 2020, yang digelar di ruang sidang utama, gedung DPRD Provinsi Maluku, Jumat (31/1) malam.
Dalam sambutan pembukanya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala mengatakan, salah satu fungsi DPRD seperti yang diamanatkan dalam pasal 96 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah pembentukan peraturan daerah. Fungsi ini mengandung arti, bahwa sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD memiliki fungsi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun, membahas dan menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan berbagai kebijakan yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pembentukan peraturan daerah yang dimulai dari penyusunan program pembentukan peraturan daerah, sebagai tahap awal pembentukan sebuah peraturan daerah memiliki peran yang sangat strategis, agar produk hukum daerah dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, sebagai sebuah rancangan untuk mewujudkan misi dan misi Pemprov Maluku kedepan yang lebih baik," kata Sangkala.
Dikatakan, produk hukum daerah yang disusun secara terencana dan sistematis dengan pengertian, pembentukan peraturan daerah tersebut sudah menjadi rencana pemerintah daerah dan DPRD untuk dituangkan dalam program pembentukan peraturan daerah berdasarkan skala prioritas, sehingga dengan program yang matang, dapat meminimalisir timbulnya rancangan peraturan daerah diluar program peraturan daerah, kecuali dalam hal urgent.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka produk pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku disusun oleh DPRD dan Gubernur untuk jangka waktu 1 tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah.
"Maka lewat rapat paripurna ini, telah ditetapkan daftar program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 sebanyak 15 ranperda yang terdiri dari 11 ranperda usulan pemerintah daerah, dan 4 ranperda inisiatif DPRD," kata Wagub.
Menurutnya, program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah Maluku, yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, sehingga dapat mempercepat proses pembentukan Perda dengan fokus kegiatan penyusunan ranperda menurut skala prioritas yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi sasaran pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah di Provinsi Maluku.
"Berkenan dengan telah ditetapkannya program pembentukan peraturan daerah tahun 2020, maka pada kesempatan ini saya atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD, sebagai representasi masyarakat Provinsi Maluku dalam mewujudkan komitmen untuk bersama pemerintah daerah melaksanakan fungsi legislasi DPRD Provinsi Maluku guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Maluku," tandas Wagub.
Untuk diketahui, ranperda usulan pemerintah daerah masing-masing, ranperda tentang perserodak, ranperda tentang penyertaan modal Pemprov Maluku kepada perserodak Maluku Energi Abadi, ranperda tentang pembubaran PT. Maluku Energi, ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu, ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, ranperda tentang hak Ulayat di Provinsi Maluku, ranperda tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku, ranperda tentang pembangunan kepemudaan, ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, ranperda tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, dan ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Sementara untuk ranperda inisiatif DPRD diantaranya, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, ranperda tentang perlindungan kekayaan intelektual, dan ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.