RJ Lino Diperiksa KPK

RJ Lino saat berada di Gedung KPK 
Jakarta, Info Breaking News - Richard Joost Lino (RJ Lino) , Mantan Direktur Utama Pelindo II diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Lino mengenakan batik berbalut jas hitam, tiba di Gedung Dwiwarna KPK pada Kamis (23/1) pukul 10.00 WIB.


Ia tidak berkomentar banyak ketika ditanya perihal pemeriksaan hari ini .

'Ini proses yang harus dihadapi ya. Saya akan hadapi," tegas RJ Lino. KPK membenarkan perihal RJ Lino.

"Benar hari ini penyidik KPK memanggil  RJL untuk  pemeriksaan sebagai tersangka, " kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK belum juga melimpahkan kasusnya ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun Lino menyandang status tersangka.

Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II sendiri bermula pada Desember 2015. Saat menjabat Dirut, Lino telah HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai perusahaan penggarap proyek tanpa melalui proses lelang.


Berdasarkan keterangan  KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengutarakan pula di tengah Rapat Dengar Pendapat DPR  pada November 2019 bahwa bukti kasus masih kurang, yakni terkait perhitungan pasti kerugian negara. Hal ini yang membuat perkara belum dilimpahkan ke pengadilan hingga kini, ujar nya.


RJ Lino sudah menyandang status tersangka lebih dari empat tahun semenjak ditetapkan pada Desember 2015 lalu.Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap RJ Lino dapat diartikan memberikan kepastian hukum status tersangka yang dilekatkan pada dirinya.*** Any Christ

Subscribe to receive free email updates: