Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh pihak kepolisian setelah diketahui hendak menguburkan anaknya itu di jalur penghijauan Jalan Adi Sucipto Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
"Pelaku ditangkap oleh anggota POM AU antara lain Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat mereka sedang berpatroli di kawasan itu," tegasnya
Diketahuinya perbuatan pelaku ini setelah, ketiga anggota POM AU melihat sebuah kendaraan beroda dua sedang diparkir di pinggir jalan. Seketika mereka bertiga memeriksa, ketiganya menemukan pelaku sedang berusaha menguburkan sesuatu yang dibungkus dengan kain.
Saat diperiksa ternyata jasad seorang anak yang setelah dicari tahu masih berusia dua tahun yang adalah anak kandungnya sendiri.
Pelaku langsung dibawa ke pos POM AU. Sementara anggota TNI AU menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku yang adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kosan Jalan TTU Uki Tau RT 042 RW 002, Kelurahan Liliba Oebobo, Kota Kupang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku bahwa sekitar pukul 21.00 wita pelaku pergi ke tempat kejadian untuk menggali tanah dan mempersiapkan segala perlengkapan untuk menguburkan korban.
Selesai menggali dan mempersiapkan semua, pelaku kembali ke kost dan pada pukul 22.00 wita pelaku membawa korban yang tak bernyawa untuk dikuburkan di tempat yang sudah disiapkan tersebut.
Pelaku sendiri membunuh korban dengan cara membenturkan kepala korban secara berulang-ulang sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala,dan sempat panas tinggi dan kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Pelaku menelpon suaminya dan saat suaminya tiba dan sholat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan di lokasi penghijauan.