Petrokimia Gresik Siapkan 887.603 ton Pupuk Besubsidi Jelang Musim Hujan

Penulis; Rohim
Editor: Cahyo



KraksaanOnline.com - Menghadapi musim tanam pada bulan Oktober-Maret periode 2019-2020, Petrokimia Gresik, perusahaan penyedia solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton. Stok tersebut 2-3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah yang hanya 330.711 ton.

Pupuk yang akan digelontorkan oleh Petrokimia Gresik yakni dengan rincian. pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton.

Demi kelancaran distribusi, jajaran direksi Petrokimia Gresik meninjau langsung ke berbagai daerah dalam rangka "Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam". Dalam hal ini, direksi melihat kesiapan gudang, komitmen distributor, serta stok pupuk bersubsidi di lapangan.

Melalui siaran pressnya, Direktur Produksi Petrokimia Gresik, I Ketut Rusnaya, mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan itu untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi.

"Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras," ujarnya.

Untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton. 

"Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 % dari alokasi 5,24 juta ton tersebut," ujar Ketut.

Adapun di kabupaten Probolinggo, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 35.539 ton atau 93% dari alokasi yang berkisar 38.191 ton. Sedangkan stok sebanyak 3.198 ton atau 1-2 kali lebih banyak dari stok ketentuan minimum, yakni 2.137 ton. Namun untuk Pupuk Urea menjadi tanggung jawab Pupuk Kalimantan Timur.

Nah, untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sedangkan dalam penyalurannya, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.(him)

Subscribe to receive free email updates: