AMBON - BERITA MALUKU. Dari tiga pelaku penikaman tehadap pemuda Batu Gantung Ghanemo, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Bobi Renharlalaar (Meninggal) dan Criso Kamareng (Luka Tusuk Dibelakang Pundak), satu diantaranya telah menyerahkan diri ke kepolisian.
Pelaku RH (16 tahun), diantar langsung ke Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Perigilima.
"Pelaku RH telah menyerahkan diri yang diantar langsung oleh kedua orang tuanya," ujar Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy dalam realsesnya, Kamis (12/12/2019).
Dikatakan, setelah menyerahkan diri, kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah olah TKP serta pemeriksaan para saksi, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Jelasnya, dalam kasus ini RH dijerat pasal 351 ayat 3 dgn TKP KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Untuk kedua pelaku lainnya, kata Kaisupy sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Untuk diketahui, kejadian penikaman terhadap dua pemuda Ghanemo ini ketika Cristo dengan temannya menggunakan motor Mio Sporty Hitam dari air salobar menuju ke rumahnya Batu Gantong Ganemo, sesampinnya di diatas jembatan Batu Gantung keduanya dihadang pelaku.
Selanjutnya pelaku bertanya kepada korban, ini anak Ganemo ka?, belum sempat menjawab kedua korban langsung ditikam menggunakan pisau sebanyak satu kali hingga mengenai rusuk kanan.
Kedua korban langsung berlari ke arah gapura, tetapi korban Bobi terjatuh. Tak lama kemudian dilarikan ke RSUD M Haulussy, Kudamati, sayangnya nyawa korban tidak bisa tertolong.
Pelaku RH (16 tahun), diantar langsung ke Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Perigilima.
"Pelaku RH telah menyerahkan diri yang diantar langsung oleh kedua orang tuanya," ujar Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy dalam realsesnya, Kamis (12/12/2019).
Dikatakan, setelah menyerahkan diri, kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah olah TKP serta pemeriksaan para saksi, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Jelasnya, dalam kasus ini RH dijerat pasal 351 ayat 3 dgn TKP KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Untuk kedua pelaku lainnya, kata Kaisupy sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Untuk diketahui, kejadian penikaman terhadap dua pemuda Ghanemo ini ketika Cristo dengan temannya menggunakan motor Mio Sporty Hitam dari air salobar menuju ke rumahnya Batu Gantong Ganemo, sesampinnya di diatas jembatan Batu Gantung keduanya dihadang pelaku.
Selanjutnya pelaku bertanya kepada korban, ini anak Ganemo ka?, belum sempat menjawab kedua korban langsung ditikam menggunakan pisau sebanyak satu kali hingga mengenai rusuk kanan.
Kedua korban langsung berlari ke arah gapura, tetapi korban Bobi terjatuh. Tak lama kemudian dilarikan ke RSUD M Haulussy, Kudamati, sayangnya nyawa korban tidak bisa tertolong.