KALIANDA, KALIANDANEWS - Dinas Perhubungan Lampung Selatan, bersama Pol PP setempat berencana akan menertibkan pedagang kaki lima yang membuka lapak di trotoar jalan Lansel.
Kabid Lalulintas, Mukhtaruddin mengatakan rencana tersebut diutarakan setelah rapat bersama anggota forum lalu lintas dan membahas tentang hak pejalan kaki, serta rencana pengembalian fungsi trotoar.
"Pengguna trotoar yang tidak sesuai ketentuan bisa dipidana dan didenda," Mukhtar mengatakan ketentuan tersebut ada di aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 tentang trotoar.
Dalam hal ini, Dishub Lamsel mengatakan akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Lamsel untuk jadwal penertiban pedagang kaki lima di trotoar jalan.
"Kita akan serahkan ke npenegak perda yaitu Pol PP. Kita sebagai sektor mediasi, kita kembalikan sektor yang punya kewenangan di Pol PP," terangnya.
Sementara saat ditanya daerah mana saja yang akan diteetibkan, Mukhtar mengatakan ada dua lokasi yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini, yakni Kecamatan Natar dan Bakauheni. "Paling banyak di Natar dan Bakauheni serta Pemagang Pasir," tukasnya. (Kur)