Dapat Teguran Akibat SPJ DD Palsu, Kades Orahili Seharusnya Diberhentikan


Kantor desa orahili |Foto: y
Nias Utara,- Kepala Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa harusnya diberhentikan sementara dari jabatannya, karena diduga telah melakukan pemalsuan SPJ Dana Desa tahun 2018 sehingga diberi teguran melalui surat oleh Inspektorat. 

Hal itu disampaikan oleh Penggiat Anti Korupsi di Nias Utara, Ibezanolo Zega kepada wartanias.com, Selasa (01/10/2019). 

"Harusnya, Bupati Nias Utara memberikan pemberhentian sementara kepada kepala desa orahili kecamatan namohalu esiwa itu, karena telah diberi teguran tertulis kepadanya oleh Inspektorat. Suatu teguran itu diberikan akibat melanggar larangan kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan tentang desa," ucap Ibezanolo.

Dijelaskannya, pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 Kepala Desa Dilarang: (a). Merugikan kepentingan umum, (b). Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/ atau golongan tertentu, (c). Menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/ atau kewajiban.

"Surat teguran yang diberikan Ispektorat kepada kepala desa orahili itu telah diuraikan beberapa poin diantaranya memberikan SPJ Dana Desa berupa dokumen palsu, Dokumen pertanggungjawaban dana desa yang belum diverifikasi oleh sekdes. Dan tindakannya itu termasuk merugikan kepentingan umum dan telah menyalahgunakan wewenang," kata Ibe.

Selanjutnya, pada UU yang sama pasal 30 bahwa (1). Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau tertulis, (2). Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 

"Kita berharap kepada pak Bupati Nias utara untuk menerapkan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," harapnya.

Bahkan saat ini, Ibezanolo Zega mendorong pihak BPD Desa Orahili untuk menggunakan fungsi pengawasannya didesa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Karena salah satu tugas BPD pada Pasal 32 huruf j yaitu melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

"Ada baiknya hal ini dilaporkan saja kepada pihak penegak hukum terkait pemalsuan SPJ Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Orahili ini berdasarkan surat teguran dari Inspektorat, karena pemalsuan dokumen itu diancam 6 tahun penjara sesuai dalam Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) pasal 263," tambahnya.

Kepala Inspektorat kabupaten Nias Utara, Tolanaso Gea, S.Pd yang dikonfirmasi membenarkan surat teguran yang diberikannya kepada kepala desa orahili tersebut, tetapi pihaknya tidak menjelaskan lebih jauh atas surat teguran itu.

"Sampai saat ini tim dari inspektorat sedang mendalami pemeriksaan atas laporan masyarakat yang kita terima itu," terang Tolanaso, senin (30/9/2019).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Orahili, Onesimus Harefa yang terus dikonfirmasi wartanias.com masih belum berhasil ditemui, dihubungi melalui telepon seluler juga tidak tersambung.

Sebelumnya, Diberitakan terakhir SPJ Dana Desa Dipalsukan, Inspektorat Nias Utara Tegur Kades Orahili. (Haogô Zega)

Subscribe to receive free email updates: