10 Tersangka Kerusuhan di Deiyai Papua

Kabid Humas Polda Papua , Kombes Pol AM Kamal

Jakarta, Info Breaking News -10 orang ditetapkan sebagai tersangka rusuh saat unjuk rasa di Deiyai oleh Polda Papua. 10 orang tersangka yang ditangkap diduga sebagai provokator dan perampas 10 senpi TNI.

Kombes A.M Kamal, Kabid Humas Polda Papua mengungkap awalnya unjuk rasa di Deiyai berlangsung kondusif. Namun menurutnya ada sekitar ribuan orang yang menyusul datang membawa senjata tajam.

"Sekitar seribu massa datang  lakukan orasi dengan membawa sajam dan parang, kemudian bergabung dengan sekelompok pengunjuk rasa yang sudah di kantor bupati, kemudian mereka gabung dan mereka berupaya provokasi dengan melempar batu terhadap rekan rekan kami yang sedang melaksanakan pengamanan dan melempar kantor bupati Deiyai," kata Kamal saat konferensi pers di Polda Papua, Jayapura, Papua, Selasa (3/9/2019).

Kamal menjelaskan kelompok tersebut juga sempat merampas senpi dari mobil anggota TNI. Setelah itu, sempat terjadi adanya baku tembak antara aparat dan pengunjuk rasa.

"Mereka lakukan pemukulan dan penganiayaan dan perampasan 10 pucuk senpi, 10 pucuk senpi yang dirampas kemudian terjadi kontak tembak dengan rekan-rekan kami karena senpi dibawa lari oleh pelaku kemudian massa bubar," papar Kamal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Tony Harsono sebelumnya menyebut, ada enam korban meninggal saat kerusuhan di Deiyai, Papua.

Menurut Tony, lima korban di antaranya diduga sebagai pengunjuk rasa, sedangkan satu korban lainnya adalah personel TNI. Mereka diduga tewas setelah aksi perampasan 10 senjata api milik TNI AD.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Lektol Cpl Eko Daryanto mengatakan, kondisi terkini di Papua sudah normal pascakerusuhan yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2019.

"(Kondisi) sudah normal dan kondusif," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin 2 September 2019. Meski demikian, dia menuturkan sejauh ini internet masih mati. Sehingga, kebanyakan hanya menggunakan jaringan wifi.*** Philipus Elungan 

Subscribe to receive free email updates: