Polres Lamsel saat merilis barang bukti narkoba serta pelaku | foto: KN |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan melalui Satuan Narkobanya berhasil mengamankan shabu-shabu seberat 5 kg serta ganja seberat 34 kg di area seaport interdiction Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Shabu seberat 5 kg di dapatkan pada 22 Juli 2019 lalu sekitar pukul 02.00 wib dari bus Eka Sari Lorena yang akan menyebrang di pelabuhan. Sedangkan ganja seberat 34 kg berhasil diamankan pada 13 Juli 2019 sekita pukul 16.00 wib ditempat yang sama.
Dari tangkapan tersebut, Sat Natkoba berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing dua orang tersangka shabu yakni JL dan JP, Sementara satu tersangka ganja yakni YB.
"Kita akan mendalami kasus ini, apakah para tersangka ini merupakan jaringan unternasional atau bukan. Kita akan terus kembangkan dan ada kemungkinan tersangka bisa bertambah," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Suarhan, (01/08/19).
Akibat perbuatannya, para pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan diancam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
"Untuk para tersangka, hukuman paling berat bisa seumur hidup," ujar Syarhan. (Kur)