Asisten Intel Kejati Jateng Ponco Hartanto ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tujuh jaksa |
Semarang, Info Breaking News – Tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang.
Tak hanya melakukan panggilan, tim juga menggeledah dan menyegel rumah dinas dan ruang kerja Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin, hari Selasa (30/7/2019) lalu.
Ketika dikonfirmasi, Asisten Intel Kejati Jateng Ponco Hartanto membenarkan rangkaian pemeriksaan dan penyegelan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan aksi pemerasan terhadap terdakwa kasus kepabeanan Surya Soedarma bin Lie Tjiek Jauw. Surya Soedarma diduga telah dimintai uang sejumlah US$ 10.000 oleh Sadiman, saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng.
Namun, transaksi tersebut tersadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan pengacara Alvin Suherman dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta, di mana Alvin kebetulan juga ikut menangani kasus kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma.
Pihak yang menuntut dalam persidangan kasus kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma adalah Kejari Kota Semarang namun anehnya surat rencana penuntutan yang menandatangani adalah Kejati Jateng melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang bersangkutan.
Terkait kasus ini, Kejagung telah mengirim surat ke Kejati Jateng pada 26 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Dr A Agung Putra atas nama Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus Direktorat Penyidikan atas nama penyidik.
Surat Nomor B.1090/F.2iFd 1/07/2019 bersifat segera itu berisi permintaan agar Kejati Jateng membantu memanggil jaksa-jaksa yang bertugas di lingkup Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang untuk dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan atas nama terdakwa Surya Soedarma.
Surat permintaan tersebut ditulis berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2019 tnggal 26 Juli 2019.
Empat dari ketujuh jaksa telah diperiksa pada hari Selasa (30/7/2019). Mereka adalah Kajari Kota Semarang Dwi Samudji, Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan, Jaksa Fungsional di Aspidsus Kejati Jateng Dyah Purnamaningsih dan Jaksa Fungsional di Aspidsus Kejati Jateng Mursriyono
Sedangkan tiga orang lainnya, yakni Kasi Penuntutan di Aspidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jateng Adi Wicaksana dan Bendahara Pengeluaran Kejari Semarang Sukanti Amd dimintai keterangan pada hari Rabu.
Untuk staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan, usai diperiksa dirinya langsung ditahan di Kejaksaan Agung. ***Yohanes Suroso