Kewenangan Jaksa Dipertanyakan, Terdakwa Ajukan Praperadilan



Jakarta, Info Breaking News – Pada hari Jumat (2/8/2019) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi dua orang terdakwa, yakni Matheus Mangentang, S.Th. dan Ernawati Simbolon terkait dengan kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

Matheus ditangkap ketika dirinya tengah dirawat di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat. Sedangkan Ernawati diketahui menyerahkan dirinya sendiri dengan mendatangi Kejari Jakpus pada tanggal 5 Agustus 2019 dan segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Kelas 1A, Jakarta Timur.

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut diadili bersama-sama di PN Jakarta Timur. Berdasarkan amar putusan No. 100Pid.Sus/2018/PN.JktTim, keduanya divonis masing-masing 7 tahun denga nisi putusan menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota dan wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ernawati Simbolon
Keduanya dijerat dengan pasal 67 (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional usai diketahui menerbitkan ijazah yang tidak sah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

Namun, penanganan kasus Matheus dan Ernawati ini bukannya tanpa cela. Sejumlah pihak mempertanyakan eksekusi yang dilakukan jaksa Kejari Jaktim yang nampaknya sangat tak manusiawi dan dianggap telah salah menerapkan hukum.

Yang tragis disini ialah bagaimana Matheus Mangentang yang kala itu tengah terbaring lemas di rumah sakit dan dengan selang infus yang masih menempel dieksekusi paksa secara langsung untuk selanjutnya ditahan di lapas Cipinang.

Untuk itu, pihak terdakwa pun berniat mengajukan praperadilan guna menguji kewenangan jaksa apakah sudah melakukan aturan UU yang berlaku di negara ini lantaran kuasa hukum terdakwa merasa ada sejumlah poin yang sengaja ditutup-tutupi atau disembunyikan oleh jaksa. ***Paulina

Subscribe to receive free email updates: