Jubir MA Katakan Penyerangan Hakim PN Jaklarta Pusat Jadi Pemicu Lahirnya UU Contempt of Court

Jubir MA Dr.Andi Samsan Ngangro, SH,MH Ditengah mitra sejatinya kalangan media
Jakarta, Info Breaking News – Berangkat dari Kasus penyerangan terhadap pengadilan dan aparaturnya (contempt of court) di Indonesia sudah sering kali terjadi. Hakim karier yang juga merupakan jubir Mahkamah Agung (MA), Dr. Andi Samsan Ngangro, SH, MH, mengatakan, Undang Undang khusus Contempt of Court (CoC) sudah sangat mendesak diwujudkan karena sampai tahun ini setidaknya sudah ada enam kasus contempt of court, yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong (Jawa Barat), PN Depok (Jawa Barat), PN Bekasi (Jawa Barat), PN Tangerang (Banten), PN Surabaya (Jawa Timur), dan PN Pasir Pangaraian (Riau).
Andi juga menyebutkan bahwa peran serta media dan para insan pers sangat diharapkan siniergitasnya, karena terkadang masih ada segelintir pemberitaan yang dinilai terlalu prematur, tanpa check n ricek, langsung disajikan tanpa lebih dulu melewati prosesing editing diredaksi, sehingga publik terkadang banyak salah mengerti terhadap suatu putusan hakim.
Selain itu Andi yang pernah dipercaya berkali kali sebagai humas ketika masih bertugas di berbagai Pengadilan pertama dan Banding juga memiliki tugas untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, dan badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Rumusan tersebut jika dilakukan kepada seorang hakim, maka jelas merupakan suatu perbuatan yang merusak kemandirian hakim, dimana hakim wajib menjaga independensinya dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Andi dalam seminar nasional di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Padahal kata Andi, bahwa usulan UU CoC itu sudah 35 tahun diharapkan bisa diselesaikan di Komiisi III DPR, tapi memang semua pihak haruslah memiliki semangat yang sama agar dengan peristiwa Minggu lalu di PN Jaklarta Pusaat yang sempat menjadi berita trentropic dunia, bahkan berita inimampu menghalahkah berita saat Ketua MK Akil Muchtar ditangkap KPK, karena dunia dikagetkan tragedi penganiayaan hakim tipikor yang sudah berpangkat 4D itu dihajar oleh kopel sang pecundang yang adalah salah satu lawyer pengusaha dunia Tommy Winta, dan tkpnya juga berada di Pengadilan Tipikor Jakarta yang juga merupakan Klas 1 A Khusus Internasional, yang adalah merupakan instalasi Indonesia dimata Dunia.
Itu sebabnya kata Andi, Contempt of court berdasarkan pengaturan di dalam KUHP dan KUHAP mayoritas masih berkaitan dengan misbehaving in court, disobeying court orders, obstructing justice, dan subjudice rule. Adapun delik contempt of court terkait scandalising the court masih belum dituangkan dalam dua kitab hukum itu.
Andi yang juga merupakan hakim karier dan salah satu anggota kehormatan Dewan Pers adalah merupakan sosok seorang hakim yang sejak awal kariernya banyak membantu konflik hukum yang didera kalangan wartawan. Sehingga wajar jika banyak peristiwa belakangan ini langsung mampu dijelaskan secara lugas dan menjernihkan pemberitaan media. dan itu pastilah membuat sang maestro hukum yang adalah KMA Prof. Dr. HM. Hatta Ali SH, MH, boleh berbangga dengan teman terbaiknya sejak dari masa remaja dikota Makassar itu.
"Semoga Undang undang khusus CoC ini tidak lagi ditunda tunda oleh pihak DPR, agar kedepan kita semua yang terlibat dalam penegakan hukum, bisa menjadi tuan rumah dirumah sendiri dan semakin membanggakan dunia hukum yang memang masih terus kita benahi dengan bijak." pungkas Andi. *** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: