NAMROLE - BERITA MALUKU. Kepala Dinas Pertanian Buru Selatan, Aminudin Bugis diduga sarat konspirasi dengan kontraktor Mustafa Asdar. Dalam proyek pengadaan 189 unit mesin potong Tahun 2019 senilai Rp.567 juta milik Dinas Pertanian setempat.
Dugaan tersebut lantaran belum dilakukan proses tender proyek pengadaan itu, tetapi Mustafa Asdar sudah melakukan pembelian sebanyak 189 unit mesin potong rumput.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bursel, Jamatia Booy kepada media ini menandaskan, jika proses pengadaan ratusan mesin potong rumput tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan mekanisme, maka bisa dibatalkan dilaksanakan karena tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, maka bisa dibatalkan.
"Soal tender itu urusan teknis pada OPD (Distan-red). Kalau misalnya dilakukan diluar prosedur dan mekanisme yang normatif, maka bisa dibatalkan," katanya, Jumat (30/8).
Dikatakan, jika nantinya proyek tersebut berimplikasi pada kerugian negara, maka pihaknya tidak akan mendiamkan persoalan ini untuk merekomendasikannya ke pihak penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Atau misal ada indikasi merugikan keuangan Negara, Komisi B akan merekomendasikan itu ke jalur hukum," ucap Jamatia.
Menurut Jamatia, kegiatan belanja pengadaan mesin potong rumput pada Distan dengan total pagu Rp. 567 juta itu bersumber dari APBD 2019 yang sebagian besar anggaran teralokasi dari aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD.
Dimana, setelah penetapn APBD telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD bahwa kegiatan tersebut seharusnya berjalan pada triwulan 1 dengan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, tapi sampai pada triwulan ke II kegiatan tersebut belum ada proses.
"Dari hasil rapat koordinasi DPRD dengan Kadis Pertanian pada triwuln II bahwa kegiatan tersebut belum berjalan karena terhambat oleh proses tender," ucapnya.
Namun, tambah Jamatia, prinsipnya DPRD tetap mendesak kepada dinas terkait untuk mempercepat realisasi karena terkait dengan penyerapan anggaran di setiap OPD, tapi sampai pada triwulan ke III kegiatan tersebut secara resmi disampaikn oleh Kadis Pertanian bahwa kegiatan pengadaan mesin rumput belum dilakukan proses tender.
"Sampai saat teman-teman minta konfirmasi ini sepengetahuan saya selaku Wakil Ketua Komisi B bahwa kegiatan pengadaan mesin rumput tersebut belum dilakukan proses tender. Itu disampaikan oleh Kadis Pertanian saat rapat koordinasi TAPD bersama DPRD pada saat agenda pleno LPJ Bupati beberapa hari yang lalu," terangnya.
Kontraktor Mustafa Asdar yang telah membeli 189 Mesin Potong Rumput milik Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2019 senilai Rp. 567 juta sebelum proses tender dan diduga sarat masalah selalu memberi alasan dan masih enggan berkomentar terkait proyek bermasalah itu.
Kalau pada Rabu (21/08) kemarin, Mustafa Asdar belum mau berkomentar karena beralasan masih di kampus dan meminta waktu, tetapi setelah di hubungi lagi hingga malam hari, ternyata nomornya sudah berada diluar jangakauan alias tak bisa dihubungi.
Kini, Mustafa Asdar pun menciptakan alasan baru untuk tidak berkomentar lagi terkait proyek yang sudah bermasalah dan sarat KKN itu.
"Iya bagaimana itu," kata Mustafa Asdar ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (22/08).
ketika dijelaskan bahwa wartawan media ini hendak mengkonfirmasi dirinya terkait proyek bermasalah tersebut.
"Nanti, bagaimana.e. Nanti dolo.e beta lagi dengan orang ini," kata Mustafa sembari kemudian mematikan handphonenya.
Sebelumnya diberitakan, proyek pengadaan 189 Mesin Potong Rumput milik Distan Kabupaten Bursel Tahun 2019 senilai Rp. 567 juta diduga sarat masalah.
Pasalnya, proyek tersebut hingga kini belum dilakukan proses lelang di website resmi LPSE Kabupaten Bursel, namun diduga atas dasar kongkalikong antara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bursel Aminudin Bugis dan Kontraktor asal Namlea, Kabupaten Buru bernama Mustafa Asdar, maka pengadaan 189 Mesin Potong Rumput itu sudah dibelanjakan.
Bahkan, proyek yang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Distan Kabupaten Bursel, terterah bahwa proyek tersebut senilai Rp. 567 juta dengan nilai per unitnya sebesar Rp. 3 juta.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini, diketahui bahwa 189 Mesin Potong Rumput itu telah diantarkan langsung oleh Kontraktor dan mantan supir Kadis Pertanian Bursel bernama Samba ke rumah salah satu PNS Distan Kabupaten Bursel bernama Ahmad Laitupa di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole sejak Juni 2019 lalu.
"Rencananya mesin-mesin potong rumput tersebut mau ditaruh di kantor, tapi takutnya orang pencuri, makanya dititipkan di rumah saya," kata Ahmad kemarin.
Ahmad mengaku, langsung mengiyakan penitipan di rumahnya itu mengingat yang datang mengantarkan ialah mantan supir Kadis dan ia mengirah bahwa penitipan itu atas perintah Kadis.
Sementara itu, Kadis Pertanian Kabupaten Bursel Aminudin Bugis yang dikonfirmasi via pesan singkat tak membantah hal itu, namun ia mengaku akan tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku.
"Pengusaha siapa pun yang ingin melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten silahkan saja, yang penting saya selaku Kadis tetap berpedoman sesuai prosedur," kata Aminudin, Rabu (21/08/2019).
Ditanyai, apakah nanti proses teder akan diatur untuk memenangkan pihak Mustafa Asdar, Aminudin hanya mengaku bahwa bahwa tender memang belum dilakukan dan pihaknya belum melakukan proses apa pun.
"100 % betul belum tender, makanya secara prosedur Dinas belum ada proses apa pun," ucapnya. (AZMI)
Dugaan tersebut lantaran belum dilakukan proses tender proyek pengadaan itu, tetapi Mustafa Asdar sudah melakukan pembelian sebanyak 189 unit mesin potong rumput.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bursel, Jamatia Booy kepada media ini menandaskan, jika proses pengadaan ratusan mesin potong rumput tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan mekanisme, maka bisa dibatalkan dilaksanakan karena tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, maka bisa dibatalkan.
"Soal tender itu urusan teknis pada OPD (Distan-red). Kalau misalnya dilakukan diluar prosedur dan mekanisme yang normatif, maka bisa dibatalkan," katanya, Jumat (30/8).
Dikatakan, jika nantinya proyek tersebut berimplikasi pada kerugian negara, maka pihaknya tidak akan mendiamkan persoalan ini untuk merekomendasikannya ke pihak penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Atau misal ada indikasi merugikan keuangan Negara, Komisi B akan merekomendasikan itu ke jalur hukum," ucap Jamatia.
Menurut Jamatia, kegiatan belanja pengadaan mesin potong rumput pada Distan dengan total pagu Rp. 567 juta itu bersumber dari APBD 2019 yang sebagian besar anggaran teralokasi dari aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD.
Dimana, setelah penetapn APBD telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD bahwa kegiatan tersebut seharusnya berjalan pada triwulan 1 dengan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, tapi sampai pada triwulan ke II kegiatan tersebut belum ada proses.
"Dari hasil rapat koordinasi DPRD dengan Kadis Pertanian pada triwuln II bahwa kegiatan tersebut belum berjalan karena terhambat oleh proses tender," ucapnya.
Namun, tambah Jamatia, prinsipnya DPRD tetap mendesak kepada dinas terkait untuk mempercepat realisasi karena terkait dengan penyerapan anggaran di setiap OPD, tapi sampai pada triwulan ke III kegiatan tersebut secara resmi disampaikn oleh Kadis Pertanian bahwa kegiatan pengadaan mesin rumput belum dilakukan proses tender.
"Sampai saat teman-teman minta konfirmasi ini sepengetahuan saya selaku Wakil Ketua Komisi B bahwa kegiatan pengadaan mesin rumput tersebut belum dilakukan proses tender. Itu disampaikan oleh Kadis Pertanian saat rapat koordinasi TAPD bersama DPRD pada saat agenda pleno LPJ Bupati beberapa hari yang lalu," terangnya.
Kontraktor Mustafa Asdar yang telah membeli 189 Mesin Potong Rumput milik Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2019 senilai Rp. 567 juta sebelum proses tender dan diduga sarat masalah selalu memberi alasan dan masih enggan berkomentar terkait proyek bermasalah itu.
Kalau pada Rabu (21/08) kemarin, Mustafa Asdar belum mau berkomentar karena beralasan masih di kampus dan meminta waktu, tetapi setelah di hubungi lagi hingga malam hari, ternyata nomornya sudah berada diluar jangakauan alias tak bisa dihubungi.
Kini, Mustafa Asdar pun menciptakan alasan baru untuk tidak berkomentar lagi terkait proyek yang sudah bermasalah dan sarat KKN itu.
"Iya bagaimana itu," kata Mustafa Asdar ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (22/08).
ketika dijelaskan bahwa wartawan media ini hendak mengkonfirmasi dirinya terkait proyek bermasalah tersebut.
"Nanti, bagaimana.e. Nanti dolo.e beta lagi dengan orang ini," kata Mustafa sembari kemudian mematikan handphonenya.
Sebelumnya diberitakan, proyek pengadaan 189 Mesin Potong Rumput milik Distan Kabupaten Bursel Tahun 2019 senilai Rp. 567 juta diduga sarat masalah.
Pasalnya, proyek tersebut hingga kini belum dilakukan proses lelang di website resmi LPSE Kabupaten Bursel, namun diduga atas dasar kongkalikong antara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bursel Aminudin Bugis dan Kontraktor asal Namlea, Kabupaten Buru bernama Mustafa Asdar, maka pengadaan 189 Mesin Potong Rumput itu sudah dibelanjakan.
Bahkan, proyek yang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Distan Kabupaten Bursel, terterah bahwa proyek tersebut senilai Rp. 567 juta dengan nilai per unitnya sebesar Rp. 3 juta.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini, diketahui bahwa 189 Mesin Potong Rumput itu telah diantarkan langsung oleh Kontraktor dan mantan supir Kadis Pertanian Bursel bernama Samba ke rumah salah satu PNS Distan Kabupaten Bursel bernama Ahmad Laitupa di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole sejak Juni 2019 lalu.
"Rencananya mesin-mesin potong rumput tersebut mau ditaruh di kantor, tapi takutnya orang pencuri, makanya dititipkan di rumah saya," kata Ahmad kemarin.
Ahmad mengaku, langsung mengiyakan penitipan di rumahnya itu mengingat yang datang mengantarkan ialah mantan supir Kadis dan ia mengirah bahwa penitipan itu atas perintah Kadis.
Sementara itu, Kadis Pertanian Kabupaten Bursel Aminudin Bugis yang dikonfirmasi via pesan singkat tak membantah hal itu, namun ia mengaku akan tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku.
"Pengusaha siapa pun yang ingin melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten silahkan saja, yang penting saya selaku Kadis tetap berpedoman sesuai prosedur," kata Aminudin, Rabu (21/08/2019).
Ditanyai, apakah nanti proses teder akan diatur untuk memenangkan pihak Mustafa Asdar, Aminudin hanya mengaku bahwa bahwa tender memang belum dilakukan dan pihaknya belum melakukan proses apa pun.
"100 % betul belum tender, makanya secara prosedur Dinas belum ada proses apa pun," ucapnya. (AZMI)