2020, ASN Wajib Buat Laporan Pekerjaan Harian

Lombok Tengah, SN - Tingkat kedisiplinan bagi PNS yang masih lemah memaksa pemda Loteng untuk mencari cara agar ASN terebut takut malas. Nah sekarang selain menggunakan absensi sensor mata, akan tetapi para ASN itu diwajibkan untuk buat laporan harian pekerjaan pada hari itu, jika tidak maka yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). "Setiap orang harus buat laporan harian apa yang dia lakukannya pada hari itu, laporan itu diserahkan ke pimpinannya" ungkapnya.


Menurut Nazili, dengan cara ini maka tidak ada lagi PNS yang nganggur atau malas, mereka akan berlomba lomba mencari pekerjaan sendiri sehingga setiap ASN akan rugi menyerahkan pekerjaannya kepada orang lain. "Tidak bisa lagi pekerjaan itu diserahkan ke orang lain, sebab ada penilaian tersendiri setiap harinya" jelasnya.

Dengan laporan itu nanti pemda akan memberikan tunjangan kinerja daerahnya, sebaliknya bagi ASN yang tidak buat laporan harian maka dipastikan TKD tidak diberikan. "Sanksi bagi PNS malas adalah pemotongan TKD dan terkahir pemecatan, ini lebih adil daripada sebelumnya yang rajin dan tidak sama dapat TKD" kata Nazili.


Selain laporan harian, absensi juga menjadi faktor menentukan dalam pemberitaan sanksi. Laporan tingkat kehadiran akan terkoneksi ke BKPP dan selanjutnya BKPP akan ngelink dengan Badan Keuangan sebagai eksekutornya. "Jam kerja PNS kan 7 Jam. Kalau ada yang kurang maka nanti kekurangan jam itu akan diakumulasikan,misalnya setiap hari kurang 30 menit nah nanti dalam sebulan berapa jam setelah ditotal, kalau kurang 7 jam maka dianggap malas satu hari" ungkapnya.

Bagaimana dengan Honorer ?, Nazili mengatakan untuk tenaga honorer tidak diberlakukan sebab pada akhirnya nanti tidak akan ada tenaga honorer lagi. Am

Subscribe to receive free email updates: