AMBON - BERITA MALUKU. Di tahun 2019 ini, estimasi anggaran program keluarga harapan (PKH) untuk Kabupaten Kepulauan Aru mencapai Rp35 miliar.
"Kemarin saya evaluasi pelaksanaan PKH dari Dobo, ternyata di tahun ini estimasi untuk alokasi anggaran kabupaten kepulauan Aru kurang lebih 35 miliar untuk PKH, tentu kita berharap bukan soal memberikan jaminan seperti begitu tetapi ada multi efek dari pemberian bantuan kepada keluarga penerima manfaat," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Sartono Pining kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (31/7/2019).
Dikatakan, multi efeknya adalah dari aspek ekonomi bahwa proses perputaran ekonomi bisa dapat menekan inflasi, serta dapat dimanfaatkan secara baik untuk anak, balita, ibu hamil, disabilitas dan lansia.
Menurutnya, multi efek yang lain adalah penyelesaian stunting, mengingat Kabupaten Kepulauan Aru termasuk tertinggi stunting.
Untuk itu, dengan adanya pendamping PKH ditingkat kecamatan, tidak hanya melakukan pendampingan kepada keluarga penerima manfaat, tetapi dia harus memberikan pendampingan dalam rangka memberikan penguatan dan pengecekan kepada anak, balita, ibu hamil, disabilitas dan lansia.
"Misalnya melakukan pengecakan ibu hamil itu sudah periksa ke dokter berapa kali dalam sebulan, kemudian perkembangan kesehatannya seperti apa kalau tidak lalukan masalahnya apa. Kemudian anak sekolah tidak masuk, karena apa. Ini kan dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk rajin belajar," tuturnya.
"Kalau andaikan ini ada masalah tentu dia harus berkoordinasi dengan pendidikan, apabila menyangkut anak sekolah, ibu hamil bisa berkoordinasi ke kesehatan. karena program PKH adalah program yang merupakan tugas beberapa sektor, pendidikan, kesehatan, sosial, agama ini mereka opunya tugas dan tanggungjawab untuk mengintervensi hal tersebut," tandasnya.
Menurutnya, jika hal ini dilakukan secara maksimal, maka setidaknya telah melakukan upaya pencegahan terjadinya stunting.
ditanya mengenai pembayaran PKH, jelasnya dalam setahun dibayar empat kali, triwulan I jauh lebih besar diatas Rp10 miliar, dikarenakan ada pembayaran wajib ynag tidak diulang pada pembayaran trwiwulan II, III dan IV. berikutnya hanya pembayaran untuk komponen.
"Kemarin saya evaluasi pelaksanaan PKH dari Dobo, ternyata di tahun ini estimasi untuk alokasi anggaran kabupaten kepulauan Aru kurang lebih 35 miliar untuk PKH, tentu kita berharap bukan soal memberikan jaminan seperti begitu tetapi ada multi efek dari pemberian bantuan kepada keluarga penerima manfaat," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Sartono Pining kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (31/7/2019).
Dikatakan, multi efeknya adalah dari aspek ekonomi bahwa proses perputaran ekonomi bisa dapat menekan inflasi, serta dapat dimanfaatkan secara baik untuk anak, balita, ibu hamil, disabilitas dan lansia.
Menurutnya, multi efek yang lain adalah penyelesaian stunting, mengingat Kabupaten Kepulauan Aru termasuk tertinggi stunting.
Untuk itu, dengan adanya pendamping PKH ditingkat kecamatan, tidak hanya melakukan pendampingan kepada keluarga penerima manfaat, tetapi dia harus memberikan pendampingan dalam rangka memberikan penguatan dan pengecekan kepada anak, balita, ibu hamil, disabilitas dan lansia.
"Misalnya melakukan pengecakan ibu hamil itu sudah periksa ke dokter berapa kali dalam sebulan, kemudian perkembangan kesehatannya seperti apa kalau tidak lalukan masalahnya apa. Kemudian anak sekolah tidak masuk, karena apa. Ini kan dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk rajin belajar," tuturnya.
"Kalau andaikan ini ada masalah tentu dia harus berkoordinasi dengan pendidikan, apabila menyangkut anak sekolah, ibu hamil bisa berkoordinasi ke kesehatan. karena program PKH adalah program yang merupakan tugas beberapa sektor, pendidikan, kesehatan, sosial, agama ini mereka opunya tugas dan tanggungjawab untuk mengintervensi hal tersebut," tandasnya.
Menurutnya, jika hal ini dilakukan secara maksimal, maka setidaknya telah melakukan upaya pencegahan terjadinya stunting.
ditanya mengenai pembayaran PKH, jelasnya dalam setahun dibayar empat kali, triwulan I jauh lebih besar diatas Rp10 miliar, dikarenakan ada pembayaran wajib ynag tidak diulang pada pembayaran trwiwulan II, III dan IV. berikutnya hanya pembayaran untuk komponen.