Cilacap, Info Breaking News - Penjahat narkoba baik pemakai dan pengedar serta banda nya semakin menggila seakan sulit diberantas walau hukumannya dirasakan cukup berat, buktinya sebanyak 37 narapidana (Napi) kelas berat dari dua lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh dan Medan, pada akhir pekan ini telah dikirim ke Nusakambangan.
Dari sejumlah napi itu, 4 napi diantaranya, hukuman mati dan 20 napi seumur hidup serta sisanya hukuman 12 - 20 tahun penjara.
Adapun terpidana mati seluruhnya merupakan kasus Narkotika atau masuk kategori bandar karena terbukti melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang terpidana seumur hidup merupakan napi kasus Narkotika dan pembunuhan. Koordinator Lapas se-Nusakambangan,
Erwedi Suprayitno yang menjabat Kepala Lapas Batu Nusakambangan, mengatakan, Jumat (31/05/2019), kiriman napi atau warga binaan dari Aceh dan Medan, Kamis kemarin, seluruhnya ditempatkan Lapas Batu.
"Jadi yang dari Aceh sebanyak 17 orang dengan 4 orang hukuman mati dan 12 orang hukuman seumur hidup,"katanya, Sedang dari Medan sebanyak 20 orang dengan 2 orang hukuman seumur hidup dan sisanya hukuman 12 tahun sampai 20 tahun penjara."katanya kepada Info Breaking News, Sabtu (1/6/2019 di Nusakambangan.
Seperti Diketahui, Lapas Batu merupakan salah satu Lapas di Nusakambangan yang menggunakan sistem maksimun sekuriti. Satu sel/kamar diisi satu orang dan tidak bisa leluasa keluar masuk sel. Aktivitasnya dipantau CCTV 24 jam full, sedang petugas cukup mengamati layar monitor yang dipasang di ruang kendal.*** Yohanes Suroso.