Fakfak, Info Breaking News - Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak,Papua Barat, bernisial PW, dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melecehkan EW, seorang ibu berusia sekitar 35 tahun, terdakwa kasus penganiayaan, yang kasusnya ditangani oleh PW.
PW terpaksa dilaporkan oleh La Sony, kerabat EW, pada Rabu (29/5) lalu, karena menurut pengakuan EW, PW mengajak berhubungan badan agar dia nantinya dapat divonis bebas.
Ditemui di LP Fakfak usai menjenguk EW pada Jumat (31/5) siang, kepada wartawan La Sony menjelaskan kronologis kasus yang seharusnya tidak boleh terjadi tersebut.
"EW dijemput PW dari LP Fakfak pada Jumat (24/5) sekira jam 10 pagi, untuk sidang putusan. Sedianya, sidang dilangsungkan pagi itu. Tetapi, sidang ditunda hingga sore. Namun, kami tunggu di Pengadilan Negeri Fakfak, ternyata EW dan PW tidak muncul. Bahkan hingga sidang digelar jam 4 sore, mereka tidak muncul. Sehingga akhirnya, sidang putusan langsung ditutup dan ditunda. Kami bingung, kemana EW dan Pak Jaksa ini," jelas La Soni.
Selanjutnya Soni menjelaskan, "Saya mencari ke LP Fakfak, ternyata petugas LP menyampaikan bahwa EW belum kembali ke LP. Akhirnya saya balik ke kejaksaan. Petugas di kejaksaan bilang, bahwa Jaksa PW tidak ada di kantor. Lalu saya menuju ruang kerjanya di bagian belakang kejaksaan. Ternyata, EW keluar dari ruangan kerja Kasi Pidum dalam keadaan gemetar dan pucat, sampai saya pegang dia, agar tidak jatuh ke tangga tangga. Saat itu Kajari ada, tapi kami tidak diijinkan menghadap. Kemudian, EW diantar oleh Kasi Intel, Pak Theys, ke LP Fakfak," tambah La Soni.
Perihal dugaan pelecehan terhadap EW, La Sony menjelaskan bahwa, kejadian tersebut terjadi dalam perjalanan di dalam mobil yang menjemput EW dari LP Fakfak.
"Saat itu, sopir modil tersebut keluar mobil. Lalu Jaksa PW mengatakan bahasa-bahasa pelecehan dan jika mau diajak berhubungan badan, dijanjikan vonis bebas," tegas La Soni.
Jijin Suryadi, S.H., pengacara EW dalam kasus penganiayaan yang diputus pada Selasa (28/5) lalu itu, menegaskan bahwa, pihaknya akan melaporkan masalah ini, baik secara etika maupun pidana umum.
"Kami akan melaporkan PW kepada atasannya hingga ke Kejaksaan Agung RI. Sedangkan untuk pidana umumnya, kami sudah membuat laporan dan bukti laporannya sudah dikeluarkan pada Rabu (29/5) lalu," urai Jijin yang diminta keluarga untuk mendampingi masalah susila ini.
Lebih detail Jijin mejelaskan bahwa, menurut pengakuan EW, PW mengungkapkan bahasa yang tidak senonoh serta ada gerakan fisik, seperti menahan, menarik tangan dan mencolek EW. PW juga membuat simbol tangan untuk mengajak melakukan hubungan badan dengan disertai janji.
"Keluarga menuntut keadilan dan proses hukum, karena ada perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah dan tidak sesuai etika profesi," tegas Jijin. "Saat sidang dengan agenda putusan pada Selasa (28/5) kemarin, PW sudah tidak ada. Dalam kasus penganiayaan tersebut, EW dituntut 7 bulan dan hakim memvonis 5 bulan," imbuhnya.
Perihal peristiwa tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Fakfak, H. Heru Sulistiyono, Bc.IP., S.Sos. menjelaskan bahwa, melihat dari surat yang ada, memang benar EW dijemput jaksa untuk sidang dan kembali pada sore hari.
Saya mendapat laporan dari anak buah, namun karena sudah sore, Ibu EW saya panggil esok paginya. Dan kepada saya, Ibu EW menuturkan hal yang sama, tentang pelecehan dengan bahasa dan tindakan juga," terang Kapalas asal Jakarta ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbachul Munir, S.I.K. membenarkan adanya laporan La Soni atas Kasi Pidum Kejari Fakfak, PW.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," jelas Munir singkat, lalu tertawa.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Fakfak, PW, menampik adanya pelecehan terhadap EW.
"Gila itu, saya Jumat itu sudah pergi ke Kaimana hingga saat ini. Itu tidak benar," ujar PW melalui telepon selulernya.
Permintaan Uang 6 Juta
La Soni juga mengungkap adanya permintaan uang dari PW sebesar 6 juta melalui SMS kepada dirinya, seraya menunjukkan SMS dimaksud kepada wartawan.
Dalam SMS yang diterima pada pukul 6.54 WIT sore tersebut, PW meminta La Soni untuk menyiapkan uang 6 juta, dan disambung kalimat, minggu depan baca surat tuntutan.
Atas permintaan tersebut, La Soni tidak memberikan uang yang diminta PW dengan alasan bahwa mereka orang susah dan menghidupi 3 orang anak.
Sayangnya, hingga saat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus, S.H., belum berhasil dikonfirmasi. Telepon maupun pesan whatsapp tidak direspon.*** Edward Supusepa.