Pujian dan Masukan Berharga Buat Ketua PN Jakarta Pusat Menjadi Tuan Rumah Diskusi Persidangan Elektronik

Tuan Rumah Dr. Yanto SH MH,  Sebagai KPN Jakpus Menyampaikan Sejumlah Kondisi Terkini dihadapan Hamik Agung Australia dan tamu undangan, pada Acara Diskusi Publik Persidangan Elektronik yang Mendunia, Senin, 17 Juni 2019
Jakarta, Info Breaking News - Rancangan besar yang digagas oleh pihak Mahkamah Agung RI terkait persidangan elektronik (e-court) merupakan kerinduan masyarakat luas si pencari keadilan yang selama ini merasa tertekan batin akibat terlalu lamanya proses persidangan perkara perdata dan bertele telenya aneka ragam permainan kotor dari sejumlah oknum para pihak yang berperkara dalam memenangkan suatu perkara yang digugat. Sehingga cara cara lama yang dinilai sudah usang ketinggalan zaman dan dirasa terlalu banyak cela untuk bermufakat jahat dizona merah mafia peradilan itu, akan segera musnah dengan sistem e-court yang sudah lama dipikirkan oleh Ketua MA, sang Maestro Pof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH, bersama sejumlah pakar lainnya, guna persidangan cepat dengan menggunakan tehno;logi canggi berbasis internet ini dapat lebih transparan, mudah serta menguntungkan semua pihak yang sepakat berperkara melalui sidang elektronik, setelah proses mediasi dinyatakan gagal.

Pihak MA yang sudah merancang persidangan elektronik terhadap perkara perdata, agama,militer dan tata usaha negara ini juga mendapat perhatian dan dukungan penuh dari Pemerintah dengan mengucurkan dana sebesar Rp 400 Miliar, guna membangun sarana canggih berbasis tehnologi Internet, dengan membangun server raksasa untuk menampung kiriman jutaan perkara yang terdata.

Terobosan raksasa inipun disikapi dengan semangat para advokat yang sudah terdaftar melalui elektronik, sehingga jelas lawfirm nya dan segala keabsahan sebagai advokat yang pastinya akan mendapat email secara khusus dari pihak Pengadilan Negeri, dimana tempat berperkara itu.

Ketua Pokja e-court MA, Prof. Dr. Syamsul Maarif. SH. MH didamping Humasnya
Hakim Agung Prof. Dr. Syamsul Maarif, SH, MH, sebagai ketua kelompok kerja MA yang diberi tugas e-court ini pun sudah menyiapkan sejumlah langkah strategi, serta akan melakukan banyak pertemuan melalui diskusi publik, seperti yang dilakukan pada Senin.17 Juni 2019 di Gedung Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Jakarta Pusat,

Acara yang dimulai sejak pukul 14 hingga berakhir menjelang magrib itu dinilai sukses karena dipenuhi para peserta yang sebagian besar dari para advokat, praktisi hukum, wartawan bidang hukum. Dan sejumlah pertanyaan krusial yang dilemparkan Dr. Juniver Girsang SH MH dalam sesi tanya jawab itu pun sangat menginspirasi kalangan media untuk dijadikan sejumlah berita teraktual dan menarik.

Sebelumnya Prof. Dr. Takdir Rahmadi SH, MH, yang ikut mendampingi delegasi Hakim Agung dan Panitera Mahkamah Agung Australia, memberikan pandangan luasnya terhadap mode persidangan elektronik yang segera balal mendunia dengan rasa optimis akan mampu menjangkau lebih luas, lebih cepat, dan lebih transparan menjangkau para impian pencari keadilan yang belakangan semakin menggila sarat berperkara.

Tuan rumah Dr. Yanto sebagai Ketua Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat yang pada awalnya memberi sambutan selamat datang sambil membeberkan sejumlah pencapaian yang telah diraih dan dimiliki fasilitas di kawasan Jalan Bungur Raya Jakarta itu, juga dengan bijak menemani para tamu hakim agung Australia itu mengunjungi sejumlah sarana yang ada di gedung yang baru dihuni selama 3 tahun belakangan ini.

Ketua Umum PERADI, Dr. Juniver Girsang, SH, MH tampak hadir bersama Hakim Tinggi PT. Banten Dr. Binsar Gultom, SH, MH.
Hanya sedikit saja yang mungkin perlu diperbaiki sang tuan rumah, jangan terlalu kaku dan bertele tele dengan aturan main yang dibuat sehingga kalangan undangan wartawan yang datang, baru belakangan diperbolehkan masuk meliput, padahal acara sudah setengah jalan berjalan, sehingga para wartawan yang sejatinya resmi diundang datang untuk meliput acara kaliber skala dunia ini, dirasa sangat terlambat mempersilahkan para awak media untuk mengambil foto dan keramahan para peserta, karena adanya peraturan entah dari mana kebenarannya, menjadi sangat dirasa terlambat diperboleh masuk, padahal sebagaimana lazimnya bahkan semua acara di Mahkamah Agung sendiri, justru wartawan dipersilahkan lebih dulu masuk dan mencari angel nya dalam peliputan sejak moment pertama acara berjalan.

"Saya diperintahkan oleh atasan saya supaya wartawan jangan dulu masuk, sampai nanti saya mendapat perintah lagi." kata Wahidin, yang merupakan kepala Satpam PN Jakpus dengan mata mendelik ngotot, seakan pengen mengajak berantam wartawan.

Mustinya tuan rumah yang sudah selalu datang ke sejumlah acara di MA, bisa mencontoh betapa solidnya dan bermitranya di Media Center, dan para Satpam MA tak pernah usil sama kalangan media apalagi para wartawan senior yang sejatinya resmi dan kredibel, bukan abal abal dan sudah belasan tahun dilapangan peradilan, harusnya lebih ramah, lebih santun, lebih bersahabat, karena sesungguhnya media adalah corongnya lembaga peradilan yang menjadi mercu suar. 

Emangnya ada apa sich seorang satpam bernama Wahidin yang sesungguhnya bukan pegawai resmi kantor pengadilan, karena sebatas pekerja kontrak eksorsing, tapi sudah menjadi kepala Satpam,di PN Jakpus selama belasan tahun, dan lagaknya sangat berkuasa melebihi KPN Jakpus ???. Segera dibongkar tuntas. *** Emil F Simatupang.



Subscribe to receive free email updates: