Ilustrasi penggelapan uang |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 di SDN 076072 Laraga roi-roi kecamatan afulu diduga di Gelapkan karena hingga kini belum disalurkan kepada siswa oleh mantan kepala sekolah, Sokhizatulo Gea setelah menarik secara kolektif dari BRI.
Salah satu orang tua siswa, Bazaro Harefa mengatakan bahwa mantan kepala SDN 076072 Laraga roi-roi, Sokhiatulo Gea sebelum pensiun telah mendatangani surat pernyataan bahwa dana PIP 2018 yang lalu itu telah disimpan dan akan dibayarkannya pada tanggal 30 mei 2019 kemarin.
Namun sampai saat ini, Dana tersebut belum juga dibayarkan dan diduga telah digelapkannya.
"Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sokhiatulo gea pada tanggal 12 april 2019 dengan disaksikan oleh ketua komite, kepala sekolah yang baru, dan juga diketahui oleh kepala UPT Afulu, bahwa diakuinya telah menarik dana PIP 2018 tahap pertama sebesar dua puluh juta lebih, dan akan membayarkan dana tersebut sekaligus mengembalikan buku rekening kepada siswa pada tanggal 30 mei 2019 kemarin," kata Bazaro kesal, selasa (4/6/2019).
Ditambahkannya, sejak akhir tahun 2018 yang lalu mantan kepala SDN Laraga roi-roi tersebut hanya berjanji- janji terus setiap kali mereka tanyakan dana PIP itu, bahkan Sokhiatulo Gea sempat berdalih sebelum menandatangani surat pernyataan kalau dana PIP itu belum ditariknya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Afulu, Amirudin Waruwu saat dikonfirmasi membenarkan dan telah turut serta menandatangani surat pernyataan mantan kepala SDN Laraga roi-roi itu pada bulan april 2019.
"Iya betul surat pernyataan itu, janji mantan kepala sekolah memang benar tanggal 30 mei kemarin, saya telah menemuinya langsung dirumahnya kemarin dan dia berjanji lagi hingga tanggal 15 juni ini akan dibayarkannya semua, itu harus dibayarkannya karena dalam berita acara serah terima kepala sekolah kemarin bahwa segala inventaris barang dan keuangan masih tanggungjawab pejabat lama," tutur Amirudin sembari meyakinkan dana PIP 2018 itu di SD Laraga akan terbayarkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Marison Rianus Zalukhu menegaskan kepada mantan kepala sekolah, Sokhiatulo Gea untuk segera melunasi dana PIP 2018 itu kepada siswa.
"Dana PIP itu bukan untuk kebutuhan kepala sekolah tapi dikhususkan untuk peserta didik yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui rekening, secara peraturannya hanya lima hari setelah kepala sekolah menarik dari BRI dana PIP itu wajib disalurkan kepada siswa penerimanya, sebelum kami terima laporan dari orang tua siswa SDN laraga roi-roi itu lebih bagusnya segera dana PIP 2018 tersebut dikembalikan," tandas Marison melalui telepon seluler. (Haogô Zega)