Tersangka Penghasutan dan Makar, Rabualam Syahputra. |
Medan, Info Breaking News - Akibat ulahnya yang dinilai sporadis, Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut, Rabualam Syahputra harus menerima konsekuensi atas perbuatannya menghina institusi Polri dan dugaan melakukan makar.
Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, menegatakan, Rabualam dianggap telah melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran. "Karenanya Rabualam terancam dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya di Medan, Jumat (31/5).
Selain itu, lanjut dia, Rabualam juga disangkakan dengan Pasal 160 juncto Pasal 170 KUHP tentang penghasutan yang berujung pada keonaran di tengah masyarakat. Lalu Pasal 107 dan atau 110 jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar. "Untuk pidana makarnya maksimalnya bisa pidana mati," tuturnya.
Saat aksi di DPRD dan Bawaslu Sumut, Rabualam sempat serukan revolusi jilid II. Akibatnya polisi menangkap pimpinan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara itu Rabu 29 Mei 2019 lalu.
Aksi GNKR Sumut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Akibat kecurangan yang dilakukan kubu petahana, Rabualam menuntut agar Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.
Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan makar. Mereka adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen. Meskipun pada akhirnya permintaan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan.*** Eva Tampu.