AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Maluku menyetujui usulan 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan produk hukum daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang hak ulayah di provinsi Maluku, Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana induk pembangunan industri provinsi, Rancangan Peraturan Ddaerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Maluku, Ranperda Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah promal, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyidik pegawai negeri sipil promal, Rancangan Peraturan Daerah tengan perusahaan umum daerah pancakarya, Rancangan Peraturan Ddaerah tentang pembentukan badan pengelola perbatasan daerah promal, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah provinsi Maluku kepada perusahaan daerah Pancakarya.
11 Propemperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penatapan Propemperda tahun 2019, yang berlangsung di ruang paripurna istimewa, Senin (27/5), dimpimpin Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, didampingi Wakil Gubernur, Barbanas Orno, Wakil Ketua DPRD, Elviana Pattiasina dan Azis Sangkala.
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, propemperda salah satu didasarkan atas rencana pembangunan daerah. Oleh karena itu, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat bersinergi dengan DPRD Provinsi Maluku melalui propemperda, dalam kerangka implementasi arah dan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2019-2024, yakni Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugus kepulauan, yang sedianya akan dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku.
Menurutnya, terhadap keseluruhan rancangan peraturan daerah tersebut diatas, perencanaan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dimaksud, dapat dilakukan secara terpadu, terencana dan sistematis sehingga dapat menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di provinsi Maluku.
"Rancangan peraturan daerah tentunya memerlukan proses sistimatis, terencana dan terpadu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," ujarnya.
oleh karena itu, dirinya berharap adanya sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemda dan DPRD Provinsi Maluku melalui Bapemperda DPRD Provimsi Maluku sehingga pada gilirannya dapat menghasilkan perda sebagai regulasi daerah yang akan dijadikan sebagai instrumen dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae dalam sambutannya mengatakan, penetapan program pembentukan peraturan daerah dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab tuntutan kebutuhan produk hukum daerah kedepan, dan merupakan langkah strategis dalam upaya untuk mendorong kemajuan provinsi Maluku dari sisi regulasi.
Selain 11 Ranpemperda, ada juga 4 usul inisiatif DPRD Maluku, yakni Ranperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, ranperda tentang pelestarian pemanfaatan pengembangan tanaman endemik, ranperda tentang penyertaan modal pemda pada perusahaan badan usaha milik daerah dan ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Seluruh rancangan perda provinsi Maluku yang berjumlah 15 buah tersebut, telah disusun oleh Badan pembentukan Perda berupa rancangan program pembentukan peraturan daerah yang yang selanjutnya akan ditetapkan oleh DPRD Maluku dalam bentuk keputusan DPRD," tuturnya.
Dirinya berharap dengan ditetapkannya program pmbentukan peratyran daerah, maka selanjutnya menjadi tugas dan tanggungjawab bersama pemda dan DPRD untuk secepatnya melakukan pembahasan dengan tetap mengacu pada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu, mengedepankan prinsip-prinsip otonomi daerah sesuai kewenangan yangh diberikan oleh UUD 1945.
11 Propemperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penatapan Propemperda tahun 2019, yang berlangsung di ruang paripurna istimewa, Senin (27/5), dimpimpin Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, didampingi Wakil Gubernur, Barbanas Orno, Wakil Ketua DPRD, Elviana Pattiasina dan Azis Sangkala.
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, propemperda salah satu didasarkan atas rencana pembangunan daerah. Oleh karena itu, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat bersinergi dengan DPRD Provinsi Maluku melalui propemperda, dalam kerangka implementasi arah dan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2019-2024, yakni Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugus kepulauan, yang sedianya akan dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku.
Menurutnya, terhadap keseluruhan rancangan peraturan daerah tersebut diatas, perencanaan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dimaksud, dapat dilakukan secara terpadu, terencana dan sistematis sehingga dapat menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di provinsi Maluku.
"Rancangan peraturan daerah tentunya memerlukan proses sistimatis, terencana dan terpadu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," ujarnya.
oleh karena itu, dirinya berharap adanya sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemda dan DPRD Provinsi Maluku melalui Bapemperda DPRD Provimsi Maluku sehingga pada gilirannya dapat menghasilkan perda sebagai regulasi daerah yang akan dijadikan sebagai instrumen dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae dalam sambutannya mengatakan, penetapan program pembentukan peraturan daerah dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab tuntutan kebutuhan produk hukum daerah kedepan, dan merupakan langkah strategis dalam upaya untuk mendorong kemajuan provinsi Maluku dari sisi regulasi.
Selain 11 Ranpemperda, ada juga 4 usul inisiatif DPRD Maluku, yakni Ranperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, ranperda tentang pelestarian pemanfaatan pengembangan tanaman endemik, ranperda tentang penyertaan modal pemda pada perusahaan badan usaha milik daerah dan ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Seluruh rancangan perda provinsi Maluku yang berjumlah 15 buah tersebut, telah disusun oleh Badan pembentukan Perda berupa rancangan program pembentukan peraturan daerah yang yang selanjutnya akan ditetapkan oleh DPRD Maluku dalam bentuk keputusan DPRD," tuturnya.
Dirinya berharap dengan ditetapkannya program pmbentukan peratyran daerah, maka selanjutnya menjadi tugas dan tanggungjawab bersama pemda dan DPRD untuk secepatnya melakukan pembahasan dengan tetap mengacu pada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu, mengedepankan prinsip-prinsip otonomi daerah sesuai kewenangan yangh diberikan oleh UUD 1945.