Soal Pemilu, Surat Keterangan Masih Diberlakukan

AMBON - BERITA MALUKU. Merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2018, maka di Pemilu 2019 ini Surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Masih diberlakukan. 

"Suket masih tetap (dipakai), dalam aturan persyaratan untuk bisa hak pilih salah satunya adalah sudah miliki KTP atau sudah mendapatkan Suket dari instansi Discapil," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Proivinsi Maluku, Dewi Andiani Pattimahu kepada awak media di kantor Gubernur, Selasa (19/3).

Dikatakan, penggunaan Suket ini dikarenakan masih ada banyak permasalahan sehingga Disdukcapil mengambil kebijakan dengan merujuk pada KPU.

"Karena KPU masih menggunakan itu (Suket). Jadi diperbolehkan supaya semua pilih mendapatkan hak pilih,"

Ketika disinggung dari 1.207.994 DPT di Provinsi Maluku, berapa banyak yang sudah miliki KTP? dikatakannya itu yang belum dilansir. "Belum dilansir berapa dari sekian itu yang sudah punya KTP. Artinya kalau dia belum dapat (fisik) E-KTP, yang jelas suketnya sudah ada, kalau dia sudah melakukan perekaman yang jelas suketnya sudah ada. Karena begitu rekam selesai, dia dapat suket," sambungnya.

Intinya kata dia, pihaknya Disdukcapil mempunya punya tugas menyiapkan bagi wajib KTP untuk bisa memiliki fisik E-KTP.

Sementara itu, Seketaris Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Maluku, Fristina Susianty mengingatkan seluruh warga masyarakat bahwa penggunaan Suket, untuk bisa masuk ke TPS pada Pemilu 2019 mendatang tidak berlaku lagi.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019.

"Pemilu ini sudah tidak berlaku Suket. Suket ini tidak bisa dipakai pengganti undangan orang-perorang untuk mencoblos. Karena Suket itu hanya berlaku enam bulan," ungkapnya saat berikan keterangan pers di kantor Kesbangpol Provinsi Maluku lantai lima kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (8/11).

Secara otomatis lanjutnya, Pemilu 2019 nanti semuanya harus menggunakan E-KTP. "Jadi kalau tidak terdaftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa mencoblos," sambungnya.

Hanya saja diakuinya, terhadap hal ini, Kesbangpol akan cari jalan keluarnya melalui diskusi dengan Dinas Kependudukan dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan juga disosialisasikan kepada masyarakat di Maluku.

"Jadi ini perlu disosilaisasikan, karena kalau tidak terdaftar dalam pemilih tetap, maka harus menggunakan E-KTP, untuk Suket sudah tidak diberlakukan, kalau Pilkada kemarin (2018) masih dibolehkan," jelasnya.

Ditambahkan Sialana, terhadap persoalan ini, harus ditanyakan ke pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU. 

Subscribe to receive free email updates: