Eksistensi Aliran Sempalan dan Dampaknya Dalam Kehidupan Sosial Keagamaan

Oleh: Yance Z. Rumahuru
Dosen Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon

ALIRAN " Sempalan" atau dalam tulisan ini saya sebut sebagai Gerakan Keagamaan (Religious Movement) bukan fenomena baru dalam kehidupan sosial keagamaan secara makro, dan tidak dapat dilihat dengan pandangan yang negatif semata. Gerakan-gerakan keagamaan yang bermunculan diberbagai belahan dunia telah berkontribusi bagi berkembangnya fundamentalisme agama-agama.

Di Mesir misalnya, pada tahun 1928, Hassan Al Banna Mendirikan Ikwanun Muslimin (IM), yang merupakan sebuah jemah yang murni Religious yang sosial sifatnya, bertujuan menyebarkan moral Islam dan amal baik. IM membina masyarakat dengan cara tarbiyyah (Dakwah dan Pendidikan) dengan mengutamakan cara pendang individu dan keluarga yang akhirnya merubah cara pandang masyarakat secara umum. Dan berkembangnya dari masyarakat kelas bawah hingga masyarakat kelas atas. IM kemudian berkembang juga dalam bidang-bidang lain yang menjadi suatu kekuatan yang bersinergi dengan gerakan nasional di Mesir, walau akhirnya dibenturkan juga dengan pemerintah (Ayubi, 2001; Hanafi 2003).

Dalam konteks Indonesia, gerakan keagamaan tampil dalam dua bentuk yaitu pertama, gerakan keagamaan yang positif sifatnya atau yang tidak bermaslah, dan yang kedua gerakan keagamaan yang dapat disebut negatif sifatnya atau yang bermasalah. Gerakan keagamaan yang tidak bermaslah adalah mereka yang mengembangkan paham dan aktifitas gerakan yang dipandang berada diluar mainstream atau institusi keagamaan utama, tetapi tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum negara. Gerakan keagamaan bermasalah adalah mereka yang secara nyata melawan hukum negara, melakukan makar dengan tujuan mendirikan negara, menganjurkan permusuhan, teror dan kejahatan-kajahatan lainnya. (Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2011).

Kemunculan berbagai gerakan keagamaan terutama keagamaan yang cenderung bermasalah saat ini telah mengusik kehidupan sosial kemasyarakatan di Indonesia. Melalui media atau relefansi lainnya dapat diketahui bahwa beberapa tahun belakangan marak terjadi penutupan rumah ibadah, dan kekerasan terhadap aliran yang yang dikategorikan sempalan. Disadari atau tidak, Fenomena gerakan keagamaan yang bermaslah telah turut mempengaruhi praktis keagamaan dan realisasi antar agama di Indonesia sehingga berdampak pula terhadap toleransi antar umat beragama.

Eksistensi Gerakan Keagamaan di Indonesia

Sebelumya telah dikemukakan bahwa gerakan keagamaan di Indonesia dapat dipetakan menjadi dua yaitu: gerakan keagamaan yang tidak bermasalah dan gerakan keagamaan bermasalah. Tulisan ini memberi kosentrasi pada gerakan keagamaan yang kedua. Gerakan keagamaan yang bermasalah dapat dikategorikan lagi menjadi dua yaitu pertama, gerakan keagamaan yang secara individu dan kelompok mengaku bahwa individu atau kelompok tersebut mendapat wahyu secara asli atau (original) dari tuhan. Wahyu tersebut diyakini berisi nilai dan norma sakral suatu agama, yang berbeda sekali dengan isi kitab suci agama yang telah ada, mencangkup aqidah atau ketuhanan (teologi), ibadah (ritual), kemasyarakatan (muamalah), akhlak, alam semesta, serta awal dan akhir kehidupan. Kedua gerakan keagamaan yang secara individu atau kelompok mengaku mendapatkan wahyu dari tuhan untuk memberi penafsiran baru terhadap teks yang sudah ada, atau penafsiran atas nilai-nilai dan norma sakral.

Di Indonesia, bentuk-bentuk gerakan keagamaan dalam Islam antara lain: pertama, pada masa orde baru (1) Islam Jamaah/Darul hadist, Darul Arqom, Negara Islam Indonesia (NII) KW-IX, NII Fillah. Sedangkan yang kedua pada era reformasi hingga kini tercatat ada tambahan yang baru seperti Komunitas Millah Abraham, Salaffi Jihadis. Bentuk-bentuk gerakan keagamaan dalam agama Kristen antara lain Saksi Yehova dan gerakan-gerakan yang mengatasnamakan Penginjilan tetapi bermasalah.

Kedua tipe gerakan keagamaan sebagaimana disebut memiliki gaya dan strategi yang kurang lebih sama dalam hal menggalang pengikut, menggalang dana dan manajemen perjuangan menggunakan strategi dan cara-cara taktik manipulatif, pencucian otak (Brain-washing). Bahkan, pemaksaan dan ancaman. Tidak heran bila beberapa gerakan keagamaan secara sadar melakukan tindakan melawan hukum dan kosntitusi, menciptakan konflik terbuka dan pengrusakan, karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dan norma sakral keagamaan mereka.

Dampak Keberadaan Gerakan Keagamaan Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat

Dampak keberadaan aliran sempalan atau gerakan keagamaan, terutama yang cenderung bermasalah, dapat dilihat sebagai berikut: Pertama, secara sosiologis gerakan keagamaan yang bermasalah (1) Cenderung menimbulkan kecemasan dan konflik dalam masyarakat, (2) merusak pranata sosial yang ada dalam masyarakat, (3) memunculkan keresahaan dan kerugian dalam masyarakat. Kedua, Secara hukum gerakan keagamaan yang bermasalah (1) cenderung melakukan tindakan pelanggaran hukum, (2) terdapat pihak yang dirugikan oleh tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan. Bentuk pelanggaran hukum dan kerugian akibat tindakan tersebut dapat mengenai subyek manusia maupun bangunan atau benda-benda lain.

Ferformens gerakan keagamaan bermaslah secara sadar mempengaruhi kerukunan umat beragama yang telah dipraktekan oleh masyarkat Indonesia. Pada satu sisi terdapat upaya untuk mempertahankan keberadaan masyarakat yang harmonis dan tidak berkonflik, tetapi pada sisi yang lain terdapat skenario untuk melakukan konflik secara sistematis melalui berbagai cara dan strategi oleh masing-masing gerakan keagamaan.

Oleh karena itu rukun menujukan pada sesuatu kondisi keseimbangan sosial (social Equilibrium), yang memungkinkan orang berdamai antara kolempok dan komunitas, saling menerima, saling percaya, saling bekerjasama dan diharapkan dapat dipertahankan dalam berbagai relasi sosial mulai dari unit yang paling kecil yaitu keluarga hingga unit yang paling besar dalam hal bernegara dan berbangsa. Maka kerukunan antar umat beragama dapat ditingkatkan melalui berbagai aktifitas bersama agama-agama dalam, sekaligus sebagai skenario baru menghadapi strategi gerakan-gerakan keagamaan baru saat ini.

Eksistensi aliran sempalan atau gerakan keagamaan yang ada dalam masyarakat, bila tidak diantisipasi sejak dini, baik secara sosiologis maupun hukum dapat mempengaruhi sikap dan praktek keagamaan yang mengarah pada konflik terbuka dan tindakan melanggar hukum dan Konstitusi Negara dan mengancam integrasi bangsa.

Fenomena gerakan keagamaan yang marak di Indonesia perlu mendapat perhatian lintas departemen, dan mengupayakan pendekatan penanganan yang persuasif dan tranformatif sehingga tidak menimbulkan kekerasan, malah dapat merubah cara pandang mereka untuk tidak bertindak melawan hukum dan bersikap ekslusif.

Bagaimanapun juga, semua pihak harus bersinergi untuk mengantisipasi masuknya gerakan radikalisme agama. Satu catatan penting bahwa selama 4 tahun tahun kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia, gerakan-gerakan Radikalisme agama tidak menemukan tempat, Jokowi berkomitmen untuk meberantas setiap potensi gerakan radikalisme, gerakan sampelan ini telah layu sebelum berkembang.

Disaat bersamaan, mayoritas masyarakat Indonesia meyakini Jokowi telah memberikan kenyamanan kepada kelompok minoritas sehingga tidak merasa kuatir dengan ancaman kelompok-kelompok sampelan yang bermaksud mereduksi eksistensi Pancasila. Semoga. (**)

Subscribe to receive free email updates: