Kali Ini Justru Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Diserang Habis dan Dinilai Tidak Koorporatif

Jakarta, Info Breaking News - Perdebatan keras mewarnai jalannya persidangan terdakwa Pengacara Lucas, yang didakwa merintangi penyidikan KPK terhadap larinya keluar negeri tersangka Edi Sundoro ,menjadi perhatian wartawan dan pengunjung sidang, Kamis. 10 Januari 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menjadi saksi dihadirkan oleh pihak jaksa KPK, dalam kesaksiannya menyebutkan secara tegas bahwa keterlibatan terdakwa Lucas sangat dia yakini sejak 2016, telah menemukan jejak digital berupa chatting terhadap tersangka Edi Sindoro. Hal ini membuat tim penasehat hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi bahkan menantang pihak JPU agar menunjukkan rekaman suara atau chatting yang disebutkan Novel itu.

Perdebatan semakin keras karena pihak jaksa dan saksi tidak dapat memutarkan rekaman suara terdakwa yang dimaksud, apalagi chatting yang disebutkan itu.

"Saya sebagai kordinator satgas penyidik dalam perkara ini sudah menyerahkan kepada pihak jaksa penuntut, sehingga hal itu merupakan kewenangan pihak jaksa, tapi seingat saya pernah mendengar rekaman tersebut." kata Novel didepan persidangan.

Jawaban Novel ini membuat tim penasehat hukum langsung memohonkan kepada majelis hakim yang dipimpin Frangky Tumbuun, agar jaksa KPK menunjukkan rekamanan atau sadapan yang dimaksud, sebagaimana biasanya pihak jaksa KPK selalu menunjukkan dipersidangan, namun kali ini pengunjung sidang dan tim penasehat hukum terdakwa merasa sangat sedih dan kecewa berat terhadap saksi Novel, karena hal yang dimaksudkan itu tak dapat ditunjukkan dihadapan saksi untuk mendapatkan kebenaran materil.

Perkara ini menjadi sangat dirasa janggal bin aneh, karena pihak KPK yang katanya sebagai korban dari tuduhan perintangi perkara Edi Sundoro itu, justru dihadirkan paling belakangan, bukan di awal persidangan, sebagaimana lazimnya yang diatur dalam KUHAP.

Banyaknya pertanyaan dari tim penasehat hukum yang tak dijawab oleh Novel Baswedan itu, membuat protes dan hardikan keras sehingga berulangkali diredam oleh hakim Frangky.

Dan sebegitu banyaknya pertanyaan yang tidak dijawab saksi Novel dengan alasan pertanyaan itu sudah merupakan pertanyaan bagi saksi ferbalisan, sementara Novel menyiapkan dirinya datang sebagai saksi fakta.

"Kalau begitu tolong saksi berikan batasan mana pertanyaan buat saksi ferbalisan, dan mana yang saksi maksudkan sebagai fakta, karena sejak tadi semua pertanyaan yang kami ajukan adalah berdasarkan fakta yang ada dalam surat dakwaan jaksa," sentak seorang tim penasehat hukum lainnya, yang sebelumnya menyebutkan bahwa saksi Novel tidak layak ditampilkan sebagai saksi karena banyak tidak bisa menjawab dan Novel bahkan dinilai tidak koorporatif membantu jalannya persidangan.

Sebelumnya juga Novel tidak bersedia menjawab mengapa tidak pernah memanggil dan memeriksa konglomerat Riza Chalid. apalagi Jimmi yang misteri, begitu banyak berperan dalam surat dakwaan jaksa.

Sementara sebelumnya saksi Michael yang merupakan anak kandung tersangka Edi Sindoro, secara tegas menyebutkan bahwa tidak pernah menyebutkan adanya kaitan chtting dan suara terdakwa Lucas, karena yang sesungguhnya suara itu diyakini Michael adalah suara Mr. Tan, sahabat ayahnya.

"Sehingga saya pada persidangan ini menegaskan bahwa satu hal penting dalam BAP saya itu, saya ingin perbaiki, karena suara yang saya dengar itu bukan merupakan suara terdakwa yang tidak pernah menghubungi saya selama ini, tetapi adalah suara milik Mr. Tan yang saya yakini," kata saksi Michael.

Sebagai clossing statmen Lucas diakhir persidangan yang selesai hingga menjelang tengah malam itu, secara tegas menyebutkan hatinya sangat miris dan sedih bagaikan terkoyak koyak, karena sejak awal dihadirkan para saksi JPU, tak ada satupun yang bisa membuktikan apa yang dituduhkan jaksa bahwa pengacara Lucas sebagai orang yang merintangi KPK dalam pelarian Edi Sindoro keluar negeri itu.

"Saya semakin sangat sedih karena saya semakin yakin bahwa apa yang dituduhkan kepada diri saya ini, hanyalah merupakan asumsi sesat pihak penyidik KPK. Tapi secara tegas saya sebagai orang beriman, saya sudah memafkan kesalahan pihak KPK, sekalipun saya sangat menderita dibuatnya. Untuk itu pada kesempatan ini, dan untuk kesekian kalinya saya sangat memohon kepada majelis hakim agar membuka blokir atas rekening saya yang diblokir KPK, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara ini." kata Lucas sambil berdiri tegar dihadapan Novel Baswedan sebagai penyidiknya.

Dan fakta yang tak bisa terbantahkan adalah bahwa Pengacara Lucas tidak pernah menjadi lawyer bagi tersangka Edi Sindoro itu.*** Emil Simatupang.






Subscribe to receive free email updates: