Tim Kuasa Hukum Nand Kumar. |
Dari sinilah awal kemunculan kasus menjadi krusial, karena dinilai secara gegabah pihak Kejaksaan Tinggi DIY Yogyakarta secara mengejutkan menaikkan status hukum Nand Kumar menjadi Tersangka Tipikor, padahal urusannya dengan sipembeli Munesh Kumar sudah selesai .
Tak terima dirinya dijadikan tersangka kasus tipikor oleh Kejati DIY Yogyakarta, Nand Kumar melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan dengan menggandeng sejumlah advokat dalam tim kuasa hukumnya yang terdiri;
1. H.A. Muslim Murjiyanto SH Mhum
2. Widodo Priyanta SH Mhum
3. Priyana Suharta SH
4. Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH
5.Syamsudin H, Abas SH.
Hakim Tunggal dan PH termohon |
1. Tgl 6/12 : agenda Pemeriksaan Keabsahan Kuasa Pemohon + Termohon n Pembacaan Permohonan PRAPID.
2. Tgl 7/12 : agenda Jawaban PRAPID.
3. Tgl 10/12 : agenda Replik/Penyerahan Bukti Pemohon.
4. Tgl 11/12 : agenda menghadirkan Ahli dr Pemohon.
5. Tgl 12/12 : agenda Penyerahan Bukti Termohon.
6. Tgl 13/12 : agenda menghadirkan Saksi dr Termohon.
7. Tgl. 14/12 : agenda KESIMPULAN.
8. Tgl 15/12 : agenda Putusan PRAPID.
*** Mil.