Tim Kuasa Hukum Nand Kumar Siapkan Strategi Menangkan Praperadilan versus Kejati DIY Yogyakarta

Tim Kuasa Hukum Nand Kumar.
Jakarta, Info Breaking News - Jika selama ini pihak pemohon secara umum mengajukan praperadilan terhadap kinirja pihak Kepolisian yang mentersangkakan seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, tapi kali ini justru pihak kepolisian tidak mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga terlapor Nand Kumar tidak bisa dijadikan sebagai tersangka dalam sebuah kasus seputar perjanjian jual beli sebuah aset miliknya berupa bangunan diatas sebidang tanah kepada Munesh Kumar sebagai pihak pembeli yang kemudian aset itu dijadikan sebagai jaminan Munesh Kumar untuk mendapatkan fasilitas kredit dari pihak Bank BNI Griya Yogyakarta. Lalu terjadi kredit macet karena Munush tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai Debitur BNI Griya. 

Dari sinilah awal kemunculan kasus menjadi krusial, karena dinilai secara gegabah pihak Kejaksaan Tinggi DIY Yogyakarta secara mengejutkan menaikkan status hukum Nand Kumar menjadi Tersangka Tipikor, padahal urusannya dengan sipembeli Munesh Kumar sudah selesai .

Tak terima dirinya dijadikan tersangka kasus tipikor oleh Kejati DIY Yogyakarta, Nand Kumar melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan dengan menggandeng sejumlah advokat dalam tim kuasa hukumnya yang terdiri;

1. H.A. Muslim Murjiyanto SH Mhum
2. Widodo Priyanta SH Mhum
3. Priyana Suharta SH
4. Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH
5.Syamsudin H, Abas SH.

Hakim Tunggal dan PH termohon
Adapun jadwal Sidang PRAPID No. 2 di PN Yogya : 

1. Tgl 6/12 : agenda Pemeriksaan Keabsahan Kuasa Pemohon + Termohon n Pembacaan Permohonan PRAPID. 

2. Tgl 7/12 : agenda Jawaban PRAPID. 

3. Tgl 10/12 : agenda Replik/Penyerahan Bukti Pemohon. 

4. Tgl 11/12 : agenda menghadirkan Ahli dr Pemohon. 

5. Tgl 12/12 : agenda Penyerahan Bukti Termohon. 

6. Tgl 13/12 : agenda menghadirkan Saksi dr Termohon. 

7. Tgl. 14/12 : agenda KESIMPULAN. 

8. Tgl 15/12 : agenda Putusan PRAPID. 
*** Mil.



Subscribe to receive free email updates: