Terdakwa Pembobol Bank Ningsih Suciati Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Terdakwa Ningsih Suciati Melangkah Goyah dihukum 5 Tahun Penjara
Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Ningsih Suciati,  pembobol Bank Yudha Bakti sebesar Rp 62 Miliar, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin (17/12/2018).

"Selain dijatuhi vonis 5 tahun penjara , terdakwa juga didenda membayar Rp 10 Miliar." ucap majelis hakim yang dipimpin hakim Kartim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Agnes yang mempiidanakan Ningsih Suciati 7 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti dan menyakinkan sebagaimana yang dituduhkan JPU.

Ningsih Suciati  mantan Dirut Bank Of India Indonesia, yang tidak dikurung di sel penjara itu, tapi masih bebas dan tinggal dirumah mewahnya itu, sambil menangis menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk menyatakan upaya bannding, karena jika tidak banding maka secara otomatis dapat di eksekusi masuk kedalam sel penjara untuk menjalani masa hukumannya.

Tercatat selain kasus yang sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara ini, Ningsih Suciati saat ini juga menjadi Tersangka pemberian kredit fiktip di Polda Metro Jaya, dan juga di Baresakrim Mabes Polri dalam kejahatan perbankan lainnya. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: