Sssttt... Ini Dia Bocoran Gaji dan Tunjangan PPPK

BERITAPNS.COM---Ada kabar baik bagi kamu yang ingin melamar sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah akan melakukan rekrutmen PPPK setelah seleksi CPNS 2018 selesai.

Proses seleksi CPNS 2018 yang belum selesai membuat waktu penarikan proses PPPK sebagai tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) masih belum dapat ditentukan secara pasti.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 12 Desember 2018, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan, ada beberapa landasan hukum yang harus dibuat sebelum perekrutan PPPK terlaksana.
" Itu enggak bisa dilakukan dadakan setelah CPNS 2018 selesai. Masih harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," kata Ridwan di Jakarta.
Dia mengatakan masing-masing kementerian dan lembaga juga harus kembali menyusun formasi kebutuhan tenaga PPPK di setiap instansi. " Jadi, nggak mudah. Kita harus mulai dari awal lagi," kata Ridwan.
Meskipun demikian, Ridwan mengharapkan rekrutmen PPPK sebagai pengganti tenaga honorer bisa terlaksana secepatnya pada 2019 mendatang.
" Kami mengharapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," kata dia.

Bagaimana dengan Upah dan Tunjangan?

Ridwan mengatakan, PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan kerja yang sama. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Secara pendapatan akan dibayar pemerintah. Mereka sama dengan PNS," kata dia.
Namun, kata Ridwan, PT Taspen (Persero) tidak akan memberikan uang pensiun pada akhir kontrak. Ini yang membedakan PNS dengan PPPK. Tenaga ini bisa mengelola uang pensiunnya secara mandiri kepada Taspen dengan kesepakatan bersedia gajinya dipotong.
"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiunnya," kata dia.
Selain kepada PT Taspen, Ridwan mengatakan, PPPK juga bisa mengajukan pengelolaan dana selepas masa kontrak kepada pihak luar semisal perbankan. "Kalau mereka mau ke luar atau ke bank-bank seperti BRI, BNI, silakan. Mereka diperbolehkan untuk melakukan itu," kata dia.
Sumber: Dream.co.id

Subscribe to receive free email updates: