Sebagian Hasil Reses DPRD Gunungsitoli Belum Terakomodir Pada PPAS APBD 2019

Fraksi Demokrat saat menyampaikan pandangan
|Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dari Fraksi Demokrat menyebutkan bahwa beberapa kegiatan yang sudah disampaikan DPRD Kota Gunungsitoli sebagai hasil dari Reses, belum terakomodir pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

Hal itu disampaikan oleh Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019 bertempat di ruang rapat DPRD Gunungsitoli, Kamis (13/12/2018).

"Fraksi Demokrat sebagai representasi dari rakyat sebagai penyambung aspirasi suara rakyat dalam kesempatan ini tidak bermaksud memberikan catatan merah terhadap Nota Keuangan dan RAPBD yang sebentar lagi akan ditindaklanjuti ketahapan selanjutnya. Namun, rasanya tidak sempurna, bila wakil rakyat khususnya dari Fraksi Demokrat tidak menyampaikan suara rakyat dalam program 2019," kata Yunifao Zebua saat membacakan pandangan umum Fraksinya. 

Diakuinya bahwa setiap Perangkat Daerah memang ada program prioritas, tetapi yang lebih penting dari itu adalah mengedepankan kebutuhan rakyat yang langsung lahir dari suara rakyat itu sendiri.

"Sehingga DPRD tidak dikambinghitamkan apabila melaksanakan kegiatan Reses dikemudian hari nantinya," ujarnya. 

Selain itu pihaknya juga mengingatkan Pemerintahan Kota Gunungsitoli terhadap pengelolaan Pinjaman Daerah agar tetap pada komitmen awal penyelengarakan pinjaman, sehingga Kota Gunungsitoli mampu menuai hasil Positif dari Pinjaman Daerah tersebut. 

"Pada kesempatan ini juga kami meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli mematuhi setiap hasil pembahasan yang telah disepakati dan menghindari diri untuk merubah secara sepihak apa yang telah diputuskan pada pembahasan anggaran," harapnya. 

Menurut pihaknya, jika setiap hal yang telah disepakati dan diputuskan oleh Badan Anggaran bersama dengan TAPD dan OPD pada pembahasan PPAS diubah oleh pemerintah secara sepihak, maka hal tersebut dapat mengakibatkan permasalahan hukum dikemudian hari.

"Pelaksanaan kegiatan yang mensejahterakan rakyat ialah suatu kegiatan yang cukup mulia dan telah disampaikan oleh Wali Kota Gunungsitoli pada Nota Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Sementara Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Gunungsitoli TA. 2019," tuturnya.

Dari beberapa uraian tersebut Fraksi Demokrat menyatakan dapat memahami dan menyarankan agar Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 Kota Gunungsitoli tersebut dapat ditindaklanjuti ketahapan berikutnya. (Ferry Harefa

Subscribe to receive free email updates: