Jakarta, Info Breaking News – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku setuju dengan dilakukannya revisi UU KPK.
Menurutnya, hal tersebut tidak lain bertujuan untuk memastikan terwujudnya azas keadilan.
Dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK yang digelar di ruang rapat Komisi III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019), Nawawi secara tegas menyuarakan dukungannya terkait revisi UU KPK.
"Saya setuju soal SP3. Kenapa? Karena pernah ada tersangka, 4 kali saya mutasi tetap sebagai tersangka," tuturnya.
Menurut Nawawi, sesungguhnya taka da filosofi dalam tubuh UU KPK yang menyatakan tidak bisa mengeluarkan SP3. Selama ini, hanya pendapat para ahli saja yang menyebut bahwa KPK tak bisa SP3 agar berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan. Sedangkan, dalam KUHP filosofi SP3 terkait dengan azas kepastian hukum.
"Pasal 40 UU No 32 UU KPK dibuat tanpa ada filosofi. Saya setuju revisi UU KPK. SP3 harus ada. Jangan ada tersangka sampai mati," tegasnya. ***Sam Bernas