3 Kada di Pulau Nias yang tidak diberi DIPA |Foto: istimewa |
Medan,- Sebanyak tiga Pemerintah Daerah di Kepulauan Nias tidak diberi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terkait anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Tiga Pemda di Kepulauan Nias tersebut adalah Kabupaten Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan.
Dikutip dari tribunnews.com, Gubsu Edy Rahmayadi enggan memberikan DIPA tersebut disebabkan gubernur tidak mau DIPA itu hanya diterima perwakilan kepala daerah, sebab undangan yang ditujukan langsung sama bupati dan wali kota bersangkutan.
"Yang tak hadir langsung (bupati/wali kotanya, Red), tidak akan saya berikan (DIPA-nya)," kata Gubernur Edy Rahmayadi usai memberi arahan dan bimbingan dalam acara penyerahan DIPA 2019 kepada 33 kabupaten/kota, di Aula Raja Inal Siregar Kantor, Jalan. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (14/12/2018).
Selain 3 Kabupaten di Pulau Nias, ada 12 kabupaten dan kota di Sumatera Utara lagi tidak diberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 oleh Gubernur Edy Rahmayadi.
Adapun ke-12 daerah yang tidak menerima DIPA itu, yakni: Langkat, Sibolga,Tapteng, Dairi, Madina, Pematangsiantar, Labusel, Humbahas, Taput, Tanjungbalai, Batubara dan Kota Medan.
"Nanti jumpai saya langsung kalau mau diambil. Terserah kapan waktunya, saya tunggu. Semakin lama diambil, makin lama juga dia menjalankan anggaran," ujar Edy.
Sebelumnya saat memberi arahan, Gubernur Edy berpesan empat hal kepada seluruh pemda di Sumut dalam menjalankan roda pemerintahan pada tahun mendatang.
Pertama agar memastikan bahwa alokasi yang disiapkan dalam DIPA sudah bermanfaat untuk rakyat di daerahnya.
Kedua, kepala daerah dapat memastikan petugas di lapangan secara berjenjang dapat melakukan apa yang mesti dilakukan.
Ketiga, lakukan evaluasi secara riil agar seluruh program dan pelaksanaan anggaran tepat sasaran.
"Hindari praktek mark up dan korupsi, kalau sudah tidak berprilaku begitu maka tidak ada yang perlu ditakuti dalam bekerja," tegasnya. (red)