Yang kala itu dijabat oleh Simon Panjaitan "kami minta agar KPK segera menuntaskan kasus suap kepada pejabat negara tersebu.ujar Anton diruangan pusat layanan KPK. Mengingat kasus tersebut sangat merungikan pibak Kampus UTA'45 Jakarta.
Saat ini sipenjuap Tedja Widjaja sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan kasus penipuan dan pengelapan, aset UTA'45 puluhan miliar, permintaan kami agar hukum ditegakkan,yang salah ditahan dan dipenjaraka.
Jangan cuma pencuri sandal seharga Rp 10.000 ribu ditahan yang miliaran leha-leha, aneh kan? Kalau semua orang sama dimata hukum berarti jangan ada pegecualian, kat Anton semua harus menjalani hukuman fisik artinya kalau lain, kasus yang sama dipenjarakan maka sudah saatnya sipenipu ulung Tedja Widjaja juga harus merasakan penjara atau hidup dibui katanya.
Perlu diingat aset kampus yang digelapkan oleh terdakwa Tedja Widjaja dirasakan oleh seluruh alumni kampus UTA'45 Jakarta. Bagaimanapun kampus ini telah melahirkan putra putri terbaik bangsa indonesia ujarnya *** Philipus.