Jakarta, Info Breaking News - Kali ini barbuk narkoba yang dimusnahkan sangat fantastis besarnya, dan selain memusnahkan barang bukti narkoba dan senjata tajam, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga akan melelang kapal pesiar milik gembong narkoba bernama Wong Chi Ping.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari mengatakan, dari 874 perkara kasus narkotika yang masuk ke pihaknya, hanya satu yang mendapat hukuman mati, yakni Wong Chi Ping.
Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran dari tangan Wong Chi Ping Kejari Jakarta Barat 863 kg sabu. Tidak sendirian, Wong Chi Ping akan ditemani delapan orang komplotannya.
"2 orang sudah inkrah yaitu dihukum mati. Sementara 7 orang dihukum seumur hidup," kata dia Selasa (11/12).
Putri menambahkan, ada salah satu barang bukti yang tidak dimusnahkan yaitu kapal. Sebab, kapal ini disita oleh Negara sesuai dengan keputusan MA.
"Kapal tersebut status barang buktinya di putusan MA adalah dirampas untuk negara. Sehingga dalam waktu dekat akan kita lakukan pelelangan," tukas dia.
Sebelumnya diketahui, Kejari Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis dan juga barang bukti kasus kriminal di kantornya pada Selasa (11/12) pagi.*** Ira Maya.