DPRD dan Pemko Gunungsitoli saat rapat Paripurna |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyampaikan sebanyak 5 item jenis pengawasan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Gunungsitoli Selama Tahun 2018.
"Dalam hal penerapan fungsi pengawasan, DPRD Kota Gunungsitoli telah melakukan beberapa hal yang penting, baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang kehidupan kemasyarakatan," tutur Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya saat menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jum'at (28/12/2018).
Dikatakannya bahwa fungsi pengawasan tersebut sangatlah penting sebagaimana fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Menurutnya melalui penerapan fungsi pengawasan yang baik akan melahirkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan setiap kebijakan itu sendiri dengan baik bagi daerah untuk masyarakatnya.
"Pada beberapa alat kelengkapan dewan yang ada, khususnya komisi-komisi DPRD Kota Gunungsitoli telah melaksanakan beberapa implementasi fungsi pengawasan ini sesuai undang-undang," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Herman menyebutkan kelima item jenis pengawasan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Gunungsitoli selama tahun 2018 ini.
"Yang pertama yakni melakukan monitoring, yang bertujuan untuk melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap arah kebijakan sebagaimana diamanatkan pelaksanaan program kegiatan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan di Kota Gunungsitoli. Pelaksanaan monitoring pada tahun 2018 dilaksanakan oleh masing-masing komisi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kemudian hasil monitoring tersebut telah di follow up melalui berbagai cara, baik melalui peningkatan kualitas pelaksanaan program kerja maupun melalui perbaikan terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut," paparnya.
Selanjutnya Herman menyebutkan pengawasan yang kedua yakni konsultasi dan kunjungan kerja dalam daerah maupun ke luar daerah, yang tujuannya untuk mendapatkan masukan tentang berbagai hal yang kemudian dijadikan bahan acuan bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Gunungsitoli. Seterusnya Herman mengatakan bahwa pelaksanaan studi banding, konsultasi dan koordinasi serta kunjungan kerja pada tahun 2018 dilaksanakan secara individu dan secara kelompok melalui alat kelengkapan yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli.
"Hasil konsultasi dan kunjungan kerja ini telah banyak di follow up melalui pelaksanaan program dan kegiatan di Kota Gunungsitoli terutama dalam menghasilkan beberapa rancangan peraturan daerah hasil konsultasi dan kunjungan kerja dari berbagai daerah maupun ke tingkat Kementerian terkait," tambahnya.
Sedangkan yang ketiga adalah pelaksanaan rapat kerja yang bertujuan untuk membicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang berkembang dalam rangka melakukan pengawasan, evaluasi, maupun mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan rapat kerja itu dilakukan melalui alat kelengkapan yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dan Perangkat Daerah sebagai mitra kerja.
"Kemudian yang keempat ialah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bersifat umum merupakan rapat antara DPRD dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perseorangan atau antara komisi gabungan komisi atau panitia khusus dan masyarakat baik lembaga organisasi kemasyarakatan maupun perseorangan. Tujuannya ialah dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat tentang berbagai isu yang lagi hangat di Kota Gunungsitoli," tuturnya.
Seterusnya, pengawasan yang telah dilakukan DPRD ialah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli telah melaksanakan Reses sebanyak 2 (dua) kali yakni pada Masa Sidang I dan Masa Sidang III.
Menurutnya, reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD untuk menampung aspirasi serta pengawasan terhadap pembangunan disetiap daerah pemilihan atau konstituen yang juga telah dituangkan dalam laporan pelaksanaan reses.
"Dari beberapa perwujudan pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, DPRD Kota Gunungsitoli menyadari masih terdapat tantangan yang dihadapi yang dapat menjadi faktor utama penghambat efektifitas fungsi pengawasan tersebut, dimana masih belum adanya sinkronisasi pemahaman terkait materi atau substansi sesuatu permasalahan yang ada, baik pemerintah maupun pihak pemangku kepentingan lainnya," tambahnya.
Dengan demikian diharapkan agar pemerintah maupun pihak pemangku kepentingan lainnya senantiasa dapat memperhatikan rekomendasi Dewan atas substansi sesuatu permasalahan yang merupakan temuan dalam pengawasan Dewan. (Ferry Harefa)