Ketua DPRD Gusit saat pimpin RDP |Foto: FrrrF Harefa |
Gunungsitoli, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli merekomendasikan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk diulang kembali.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa kepada Wartanias.com usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Jum'at (28/12/2018) siang.
"Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DRPD Kota Gunungsitoli dengan kepala Dinas PMD/K, Camat Gunungsitoli, Panitia Pemilihan Kepala Desa serta para calon kepala desa Dahana Tabaloho akhirnya terungkap. Bahwa dari penjelasan ketua panitia kepada DPRD, hasil perolehan suara pada saat di lakukan perhitungan yaitu Nomor Urut satu 259 suara, nomor urut dua 258 suara, disusul nomor urut tiga 40 suara dengan total 557 suara," jelas Herman.
Dijelaskannya bahwa saat itu panitia kembali melakukan perhitungan perolehan suara ulang dengan alasan telah ada kesepakatan karena jumlah pemilih yang telah datang mendaftar di TPS sebanyak 559 orang sehingga terdapat selisih 2 surat suara, yaitu selisih jumlah pemilih yang sudah mendaftar sebanyak 559 dengan jumlah surat suara masuk kotak sebanyak 557.
"Sehingga perhitungan perolehan suara ulang oleh panitia tersebut berakibat pada batalnya satu suara nomor urut satu dari 259 menjadi 258 suara sehingga perhitungan suara ulang menjadi berubah yakni nomor urut satu 258 dan nomor urut dua 258 sera nomor urut tiga 40 suara serta 1 suara dinyatakan batal dengan total 557 suara. Seterusnya terdapat selisih 2 surat suara karena ada dua orang warga yang sudah mendaftar namun belum mempergunakan haknya. Panitia juga mengakui belum menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang tidak terpakai sebelum di lakukan perhitungan perolehan suara, terang Herman.
Dikatakannya bahwa ketika mendengar penjelasan tersebut, pihaknya menyatakan jika persoalan yang terjadi adalah karena adanya perbedaan jumlah warga yang mendaftar di TPS dengan jumlah surat suara yang masuk dalam kotak suara itu.
"Artinya objek masalah adalah selisih surat suara, jika demikian mengapa panitia justru mempermasalahkan perolehan suara calon dengan melakukan perhitungan ulang perolehan suara, akibatnya terjadi kecurangan dan dari bukti-bukti yang ada di temukan ada dua orang yang bukan panitia masuk dalam TPS ikut melakukan perhitungan ulang yang patut di duga dengan sengaja merusak kertas suara yang menjadi hak suara nomor urut 1 sebanyak satu lembar sehingga suara nokor urut satu dari 259 menjadi 258," tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan RDP tersebut DPRD Kota Gunungsitoli menemukan masalah yaitu, panitia pemilihan kepala Desa tidak melakukan perhitungan dan mencatat sisa jumlah surat suara yang tidak terpakai, karena pada saat panitia pemilihan melakukan perhitungan surat suara yang belum terpakai yakni 256 surat suara maka selisih 2 surat suara tersebut sesungguhnya dapat ditemukan dengan perhitungan jumlah surat suara yang masuk dalam kotak suara ditambah sisa kertas suara yang belum terpakai yaitu 557 + 256 = 813.
"Akibat dari pada perhitungan perolehan suara ulang yang tidak sesuai dengan aturan dimaksud, telah terjadi kesempatan kepada oknum tertentu yang diduga dengan sengaja merusak kertas suara yang merupakan hak perolehan suara nomor urut 1," katanya menduga.
Selanjutnya Herman menyampaikan bahwa berdasarkan surat DPRD kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli beberapa dengan beberapa kesimpulan antara lain, Panitia pemilihan kepala desa patut diduga telah melakukan kecurangan terhadap calon kepala desa nomor urut 1, Panitia pemilihan kepala desa tidak mempedomani Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pel;aksanaan Pemilihan kepala Desa, sebagaimana tercantum pada diktum III Tata Cara Pemilihan Kepala Desa angka 6 Perhitungan Suara, huruf H angka 2, bahwa alasan panitia melakukan perhitungan perolehan suara ulang berdasarkan kesepakatan, tidak dapat dibenarkan karena seharusnya seluruh proses tahapan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2018. Sehingga setiap kesepakatan yang dihasilkan yang tidak berdasarkan peraturan tersebut harus batal demi hukum.
"Dari seluruh rangkaian sebagaimana dimaksud diatas maka DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan, agar Pemerintah Kota Gunungsitoli menyelenggarakan pemilihan ulang kepala desa Dahana Tabaloho dan membatalkan seluruh hasil pemilihan kepala desa yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2018 yang lalu serta menyarankan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati dan memerintahkan BPD Desa Dahana Tabaloho untuk melakukan pergantian panitia Pilkades. (Ferry Harefa)