Akhirnya Presiden Jokowi Setujui Skema Fully Funded Uang Pensiun PNS

BERITAPNS.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rancangan baru terkait perubahan sistem pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. Nantinya, skema baru itu akan mulai diterapkan untuk PNS rekrutan 2020.


"Presiden Jokowi telah menyetujui dalam rapat terbatas (ratas) kepada menteri terkait," ucap Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja seperti ditulis Sabtu (1/12/2018).

Pria yang akrab disapa Iwan itu menjelaskan, saat ini Kementerian PAN-RB tengah menggodok rancangan skema pensiun fully funded untuk dijadikan peraturan pemerintah (permen). Permen kini tengah dalam finalisasi.

"Saat ini rancangan permennya sedang kami finalisasi, namun yang pasti sekarang sedang dilakukan simulasi di rancangan permen untuk sistem pensiun. Karena pensiun ini bakal terkait dengan gaji dan juga tunjangan," ujarnya.

Iwan menargetkan permen dana pensiun untuk skema fully funded tersebut bakal rilis di tahun 2019. Skema baru bertujuan agar tidak terlalu menguras Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti model lama yakni pay as you go.

"Sistem pay as you go itu dibayarkan pemerintah lewat APBN. Dengan skema fully funded, nantinya pemerintah dan ASN itu sendiri sama-sama iuran diawal," ungkapnya.

Seperti diketahui, skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Kemudian pembayaran uang pensiun fully funded ialah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya pun nanti ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya

"Kapan permennya keluar? Jadi karena cut off-nya 2020, ya mestinya paling lambat 2019 ya," tuturnya.
Adapun dengan adanya skema baru fully funded, pemerintah berharap uang pensiun yang diterima PNS kedepannya bisa semakin besar.

"Namun kita belum pastikan berapa prosentase tunjangan kerja dan gaji pokoknya. Yang pasti kedepan seharusnya memang ada lembaga pengelola yang betul-betul agak sedikit berbeda dengan lembaga pengelola pensiun saat ini. Seperti revitalisasi lembaga pengelola dari saat inilah" tandasnya.

Sumber: liputan6.com

Subscribe to receive free email updates: