BERITA MALUKU. Setelah melalui perjuangan dan pergumulan panjang selama 18 tahun, Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Ambon, Sabtu (27/10/2018) kemarin, resmi dinaikan statusnya menjadi Institut Agama Kristen (IAKN, yang acara peresmiannya dilakukan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saipuddin di aula kampus IAKN Ambon.
Dalam arahannya, Menag mengingatkan civitas IAKN Ambon, dan juga institute agama yang lain agar kata agama yang disandang dalam Institut ini harus dijaga esensinya karena institut ini berbeda dengan institut lain yang tidak menyandang kata agama.
Khusus bagi mahasiswa IAKN, Menag Lukman Hakim mengharapkan agar dalam memecahkan sebuah masalah harus menggunakan nalar atau otak bukan dengan otot atau dengan demonstrasi-demonstrasi apalagi yang mengarah ke anarkisme.
Dikatakan, saat ini banyak pihak menggunakan agama untuk kepentingan-kepentingan politik sesaat sehingga melahirkan kebencian. Padahal esensi agama adalah menebarkan kasih sayang dan persaudaraan serta kebersamaan dalam perbedaan.
Menag lebih banyak menekankan kepada IAKN Ambon soal pentingnya menjaga nilai-nilai agama karena saat ini di belahan dunia banyak Negara yang hancur karena orang mempertantangkan nilai-nilai agama tersebut.
"Sebagai bangsa yang besar, mari kita menjaga Pancasila dan kebinekaan karena itulah filosofi dan pondasi bangsa kita.
Menag juga sempat mengklarifikais dan menjelaskan soal syarat pendidikan Sekolah Minggu dan Katekesasi dalam RUU Pesantren dan Pendidikan keagamaan. Menurut Menag, ini masih bersifat rancangan Undang-Undang jadi masih akan dibahas oleh eksekutif dan legislative serta tentunya akan menghadirkan pihak-pihak yang lain misalnya dari kalangan gereja untuk membahasnya secara bersama-sama.
"Jadi ini masih rancangan undang-undang. Jadi belum menjadi undang-undang sehingga masih akan dibahas oleh pihak eksekutif dan legislative dan tentunya pihak-pihak lain termasuk gereja harus dilibatkan dalam pembahasannya," kata Menag.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ace Hasan Syadzily, pihaknya akan mengundang Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk membahas tentang syarat pendidikan sekolah Minggu dan Katekesasi dalam rancangan UU Pesantren dan Pendidikan keagamaan.
Ini dalam rangka menyempurnakan draf rancangan sebelum disahkan. RUU tentang pesantren dan pendidikan keagamaan ini merupakan RUU inisiatif DPR.
Menag juga merasa terpukau atau senang dengan Orkestra IAKN Ambon yang saat itu menyuguhkan beberapa tembang lagu.
"Saya sudah menghadiri acara beberapa institut di sejumlah daerah tetapi baru pertama kali saya menyaksikan Orkestra Institut sebagus ini. Saya harap Orkestra ini terus ditingkatkan karena kota Ambon manise ini sudah dijadikan sebagai kota musik dunia (Ambon City of Music word). Menurut Menag, kehebatan orang Ambon Maluku di bidang nyanyi dan music yang sudah terkenal di dunia harus menjadi Ikon bagi kota ini," ujarnya.
Menang mengharapkan IAKN Ambon harus bisa menebar kasih sayang, perdamaian di Ambon Maluku ini. (**)
Dalam arahannya, Menag mengingatkan civitas IAKN Ambon, dan juga institute agama yang lain agar kata agama yang disandang dalam Institut ini harus dijaga esensinya karena institut ini berbeda dengan institut lain yang tidak menyandang kata agama.
Khusus bagi mahasiswa IAKN, Menag Lukman Hakim mengharapkan agar dalam memecahkan sebuah masalah harus menggunakan nalar atau otak bukan dengan otot atau dengan demonstrasi-demonstrasi apalagi yang mengarah ke anarkisme.
Dikatakan, saat ini banyak pihak menggunakan agama untuk kepentingan-kepentingan politik sesaat sehingga melahirkan kebencian. Padahal esensi agama adalah menebarkan kasih sayang dan persaudaraan serta kebersamaan dalam perbedaan.
Menag lebih banyak menekankan kepada IAKN Ambon soal pentingnya menjaga nilai-nilai agama karena saat ini di belahan dunia banyak Negara yang hancur karena orang mempertantangkan nilai-nilai agama tersebut.
"Sebagai bangsa yang besar, mari kita menjaga Pancasila dan kebinekaan karena itulah filosofi dan pondasi bangsa kita.
Menag juga sempat mengklarifikais dan menjelaskan soal syarat pendidikan Sekolah Minggu dan Katekesasi dalam RUU Pesantren dan Pendidikan keagamaan. Menurut Menag, ini masih bersifat rancangan Undang-Undang jadi masih akan dibahas oleh eksekutif dan legislative serta tentunya akan menghadirkan pihak-pihak yang lain misalnya dari kalangan gereja untuk membahasnya secara bersama-sama.
"Jadi ini masih rancangan undang-undang. Jadi belum menjadi undang-undang sehingga masih akan dibahas oleh pihak eksekutif dan legislative dan tentunya pihak-pihak lain termasuk gereja harus dilibatkan dalam pembahasannya," kata Menag.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ace Hasan Syadzily, pihaknya akan mengundang Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk membahas tentang syarat pendidikan sekolah Minggu dan Katekesasi dalam rancangan UU Pesantren dan Pendidikan keagamaan.
Ini dalam rangka menyempurnakan draf rancangan sebelum disahkan. RUU tentang pesantren dan pendidikan keagamaan ini merupakan RUU inisiatif DPR.
Menag juga merasa terpukau atau senang dengan Orkestra IAKN Ambon yang saat itu menyuguhkan beberapa tembang lagu.
"Saya sudah menghadiri acara beberapa institut di sejumlah daerah tetapi baru pertama kali saya menyaksikan Orkestra Institut sebagus ini. Saya harap Orkestra ini terus ditingkatkan karena kota Ambon manise ini sudah dijadikan sebagai kota musik dunia (Ambon City of Music word). Menurut Menag, kehebatan orang Ambon Maluku di bidang nyanyi dan music yang sudah terkenal di dunia harus menjadi Ikon bagi kota ini," ujarnya.
Menang mengharapkan IAKN Ambon harus bisa menebar kasih sayang, perdamaian di Ambon Maluku ini. (**)